Kontras.id, (Gorontalo) – PT. Dewanto Cipta Pratama di duga menggunakan material ilegal pada pekerjaan Mega proyek lanjutan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Material yang digunakan pada pekerjaan pelebaran jalan GORR tersebut berasal dari sungai Biyonga, yang jaraknya hanya beberapa meter dari lokasi pekerjaan.
Pantauan Kontras.id, terlihat satu buah alat berat jenis eksavator dan mobil dump truck sementara melakukan proses pengangkutan material.
“Saya hanya disuruh Pak Sarton. Dia pengawas,” kata supir truk yang ada di lokasi, Sabtu 13/05/2023.
Sementara Sarton ditemui awak media ini membenarkan, bahwa mereka telah mengambil material di Sungai Biyonga untuk pekerjaan pelebaran jalan GORR.
“Kami ambil (material di sungai) karena ada normalisasi sungai. Kami juga yang mengerjakan bronjong itu,” kata Sarton.
Di tempat yang sama, Nangsih selaku pengawas lapangan dari PT Dewanto Cipta Pratama, membenarkan pengambilan material timbunan di sungai yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pekerjaan Jalan GORR.
“Pekerjaan jalan ini satu item pekerjaan dengan pekerjaan bronjong. (Soal) pengangkatan material di tempat itu, kebetulan kami ingin membersihkan sisa pekerjaan kemarin. Material timbunan dari sungai hanya kami gunakan untuk pekerjaan jalan di sini,” ujar Nangsih.
“Dalam rencana anggaran biaya (RAB) ada pekerjaan timbunan. Nah, untuk timbunan kita manfaatkan apa yang ada disitu. Yang saya tahu seperti itu prosedurnya, tapi material dari sungai tetap harus masuk uji labolatorium. Soal standar material nanti silahkan tanya bos kami,” tandas Nangsih.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Provinsi Gorontalo, Adrian saat dikonfirmasi mengatakan, untuk material yang digunakan pada pekerjaan jalan GORR wajib dari tempat berijin.
“Yang jelas penggunaan material timbunan untuk pekerjaan Jalan GORR wajib dari tempat berijin,” tegas Adrian, Selasa 30/05/2023.
Sementara itu, Penanggungjawab proyek Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road dari PT Dewanto Cipta Pratama, Dimas Febiyanto mengatakan, sesuai perjanjian kontrak penggunaan material tanpa ijin tidak dibenarkan. Bahkan dirinya mangaku, tidak mengetahui siapa yang mengambil material dari sungai biyonga tersebut.
“Material-material tanpa ijin tidak boleh digunakan. Soal kejadian kemarin, bahwa ada penggunaan material dari sungai ke lokasi pelebaran jalan oleh pengawas disampaikan ada miskomunikasi. Miskomunikasi dalam arti bahwa kami tidak tahu siapa yang menjaga di lokasi pekerjaan itu dan kami masih sementara menyelidiki siapa yang menyuruh operator (ekskavator) mengambil material timbunan di sungai itu,” jelas Dimas, Sabtu 3/06/2023.
Dinas menyampaikan, penggunaan material di sungai tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Untuk informasi pelaksanaan Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road berdasarkan kontrak HK0201/PJNPG/-PPK 1.7/738 pada tanggal kontrak 20 September 2022 dengan waktu pekerjaan 640 hari kalender.
Item pekerjaan milik PT Dewanto Cipta Pratama diantaranya pekerjaan jalan, pembongkaran gunung, pekerjaan bronjong, dan pekerjaan struktur penguatan lereng gunung. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp111 miliar atau senilai Rp111.301.929.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Penulis Khalid Moomin