Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta Polda Gorontalo untuk tidak main mata atau ’86’ terkait kasus RT yang dibekuk Tim Opsnal Diresnarkoba atas dugaan kepemilikan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Adhan saat menggelar konferensi pers di Yayasan AD Center jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Senin. 22/05/2023.
“Saya telepon penyidiknya (Polda), saya bilang jangan ini perkara kalian akan bikin ’86’. Kalau kalian bikin 86, maka saya termasuk orang yang akan membuat ribut,” tegas Adhan.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba, Polda Gorontalo Geledah Rumah RT
Menurut Adhan, apa yang dilakukan oleh RT merupakan tindakan yang sangat memprihatikan.
“Dengan melihat kondisi ini, saya sebagai anggota DRP Provinsi Gorontalo mewakili Dapil kota, maka tanggung jawab moral untuk kota. Jadi, semua pengeluhan masyarakat kota harus di tindak lanjuti,” ucap Adhan.
Baca Juga: Kabar RT Dibekuk Polda Gorontalo Terkait Dugaan Kepemilikan Narkoba, Kabid Humas: Benar
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, Polda Gorontalo transparan dan terbuka terkait pemeriksaan terhadap RT.
“Lagi saya ingatkan, jangan sampai kasus ini hanya akan menjadi 86. Polda harus transparan dan terbuka,” tandas AD, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Breaking News! RT Dibekuk Polda Gorontalo, Diduga Terkait Kepemilikan Narkoba
Sebelumnya, RT dikabarkan diamankan oleh Tim Opsnal Diresnarkoba pada Minggu 21/03/2023 Pukul 17:00 WITA. RT diamankan terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Penulis Khalid Moomin