Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Gorontalo telah mengumumkan perusahaan yang memenangkan beberapa pekerjaan di Kabupaten Gorontalo.
Namun terlepas dari itu, Kepala BPBJ Sujono Suparman Kai dengan tegas mengatakan, perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam tidak akan mendapatkan lagi proyek yang di lelang.
“Pasti kami menjamin perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi, karena sebelum melakukan penetapan pemenang kita melakukan verifikasi terhadap daftar hitam,” ungkap Sujono, Selasa 16/05/2023.
“Jadi, jika perusahaan sudah masuk dalam daftar hitam maka otomatis kita tidak bisa menetapkan perusahaan itu sebagai pemenang, walaupun dia memenuhi seluruh persyaratan,” lanjutnya.
Sujono pun menegaskan, Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) tidak ada kewenangan atau membatasi perusahaan yang akan ikut tender.
“Kami di ULP tidak ada wewenang untuk membatasi perusahaan dari luar daerah untuk tidak mengikuti tender, karena prinsip pengadaan itu terbuka seluruh Indonesia.” Tutupnya.
Penulis Khalid Moomin