Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan runway bandar udara Kabupaten Pohuwato yang di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo hingga saat ini belum ada kejelasan.
Kendati dilansir dari RGol.id 06/06/2018, perkara tersebut telah mendapat sorotan dari tim koordinasi dan supervisi perkara Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) saat menggelar pembahasan dan memfasilitasi Kejati Gorontalo dalam menuntaskan sejumlah kasus besar yang terhambat selama 2015 hingga 2017.
Dilansir dari dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas belanja daerah pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2010 dan 2011 Tanggal 15 November 2011 yang diterima dari sumber Kontras.id menerangkan, pembangunan runway Bandar Udara Kabupaten Pohuwato Tahap ketiga dilaksanakan pada tahun anggaran (TA) 2010 dengan nilai Rp 4.263.660.000.00 (empat koma dua milyar lebih).
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lokasi bandar udara di Kecamatan Randangan tanggal 1 hingga 12 November 2011 terhadap pekerjaan sub base course tebal 35 cm padat CBR 80%, tidak sesuai spesifikasi teknis bandar udara sebesar Rp3.761.131.599.75 (tiga milyar lebih).
Dari data BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, pelaksana yang memenangkan tender pekerjaan pengembangan badar udara Kabupaten Pohuwato di Kecamatan Randangan tersebut adalah PT. SNG.
Tak hanya itu, sejak tahap awal pada tahun anggaran 2006, tahap kedua tahun anggaran 2009 dan tahap ketiga tahun anggaran 2010, pekerjaan pembangunan bandara Pohuwato dikerjakan oleh pemilik perusahaan yang sama.
Untuk mengetahui pemilik dan perkembangan kasus tersebut, Kontras.id telah mencoba menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Muhammad Djafar via pesan WhatsApp, Senin 17/04/2023. Namun hingga berita terbit, Selasa 18/04/20223, Kasi Penkum belum memberikan penjelasan.
Penulis Thoger