Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Pembayaran THR dan TPP 50 Persen, Ini Penjelasan Pemkab Gorontalo

×

Pembayaran THR dan TPP 50 Persen, Ini Penjelasan Pemkab Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Hariyanto Manan
Plt. Kaban Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang hanya 50 persen, dijawab oleh Plt. Kepala Badan (Kaban) Keuangan Daerah, Hariyanto Manan.

Hariyanto menjelaskan, pembayaran THR dan gaji 13 atau tambahan gaji yang didapatkan oleh ASN di Kabupaten Gorontalo Tahun 2023, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003.

“Pada Pasal 2 disebutkan bahwa, pemberian THR dan gaji bulan ke-13 adalah wujud penghargaan kepada abdi negara dalam pelaksanaan tugasnya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemberian hari ini adalah bagian dari pada penghargaan pemerintah,” jelas Hariyanto, Selasa 11/04/2023.

“Lalu ada pertanyaan apakah dana THR dan gaji 13 itu sudah ditransfer oleh pemerintah pusat? Tidak ada dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat terhadap THR dan gaji 13,  yang ada adalah pemerintah daerah diminta agar THR dan gaji 13 dibayarkan melalui DAU (Dana Alokasi Umun) yang mereka (pemerintah pusat) transfer (ke daerah,” sambung Hariyanto.

Pria yang sering disapa Yanto ini mengungkapkan, pengurangan pembayaran THR dan TPP diakibatkan oleh lahirnya kebijakan baru dari pemerintah pusat. DAU peruntukan yang seharusnya ditransfer ke daerah sebesar Rp 54 Miliar (M) perbulannya, saat ini tinggal Rp 37 M.

“Akibat kebijakan terakhir DAU peruntukan yang seharusnya Rp 54 M setiap bulan, tinggal Rp 37 M perbulan. Dari Rp 37 M itu potong hutang PEN Rp3 M, sisa Rp 34 M bayar gaji dan TPP habis. Lalu dimana formulasi untuk pembayaran THR? Jika DAU peruntukan Rp 54 M yang masuk, maka ada ruang untuk melakukan formulasi, dan kita (pemerintah daerah) juga lega,” ucap Yanto.

“Saat ini sudah ada istilah DAU rasa DAK (Dana Alokasi Khusus), kurang lebih 30 persen dari dana DAU untuk rasa DAK, sisanya diserahkan kepada pemerintah daerah. Nah kebijakan itulah yang mempengaruhi likuiditas kas daerah. Jadi kebijakan itu, bukan karena apa (masalah lainnya _red),” lanjut Yanto.

Yanto mengatakan, dengan kondisi keuangan daerah saat ini pemerintah tetap berupaya membayar THR dan TPP seluruh ASN meski yang baru terbayarkan hanya sebesar 50 persen.

“Tapi, TPP bulan berjalan (Januari, Februari, Maret _red) hingga saat ini bulan April terbayarkan. Dan hal itu tidak mempengaruhi pembayaran ADD Kepala Desa untuk dua bulan, dananya sudah di bank tinggal proses kliring. Jadi tidak ada yang terpengaruh atas kebijakan tersebut. Tenaga kontrak, listrik, BBM dan air semua terbayarkan. Tapi memang ini butuh pengaturan yang baik,” terang Yanto.

“Beban kita di bulan April ini cukup besar, disisi lain kemampuan keuangan kita belum memungkinkan sehingga diambil keputusannya, dan ini sangat bijak menurut kami. Insyaallah kedepan, jika keuangan sudah baik, maka akan ada kejutan-kejutan dari pemerintah daerah,” tandas Yanto.

Penulis Thoger

Share :  
Example 120x600