Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

2 Polisi Terduga Pelaku Pengeroyok Sopir Taksi Diadukan ke Polda Gorontalo

×

2 Polisi Terduga Pelaku Pengeroyok Sopir Taksi Diadukan ke Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Korban Pengeroyokan Polisi
Foto: Kondisi korban Frendly Daniel Liu (23) warga Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulut,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – MAP alias Fandi dan RAH alias Eza, dua Anggota Polri terduga pelaku pengeroyok sopir taksi, Frendly Daniel Liu (23) warga Kabupaten Bolaan Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah diadukan ke Polda Gorontalo.

Hal ini diungkapkan Korba Frendly kepada Kontras.id, Senin 20/02/2023. Kata korban, dirinya telah melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Senin dini hari.

“Iya pak, semalam sekitar Pukul 01:00 WITA dini hari saya telah melakukan pelaporan di SPKT Polda Gorontalo,” kata Frendly via telepon.

Sopir taksi Bolmut – Gorontalo ini mengaku, hingga hari ini tubuhnya masih merasa kesakitan akibat pengeroyokan tersebut.

“Akibat pengeroyokan yang saya alami, sampai sekarang saya masih merasa pusing (puyeng), dada juga masih terasa sakit,” ungkap korban.

Baca Juga: Sopir Taksi di Gorontalo Diduga Dikeroyok 2 Polisi, Korban Dilarikan ke Puskesmas

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Wahyu Tri Cahyono menyampaikan, Polda Gorontalo saat ini sedang mendalami dugaan pengeroyokan tersebut.

“Perkara itu masih didalami. Kedua oknum anggota sudah dalam riksa propam,” kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, tepat dihari terjadinya pengeroyokan (Jumat 17/02/2023) Ditreskrimum Polda Gorontalo menerima pengaduan soal pengalihan leasing yang diduga dilakukan oleh korban Frendly. Pengadu adalah MAP alias Fandi, yang juga diduga merupakan pelaku pengeroyokan.

“Namun jumat lalu ada pengaduan ke Ditreskrimum soal pengalihan leasing oleh korban (Frendly) pelapornya salah satu oknum yang diduga melakukan pemukulan terhadap  korban(frendly) yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Wahyu.

Wahyu menegaskan, kedua oknum Anggota Polisi MAP alias Fandi dan RAH alias Eza terancam dikenakan sanksi internal Polri jika terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan.

“Ya kalau dilapor pidana ya tentu akan diproses pidana disamping kepada yang bersangkutan jg akan dikenalkan sanksi internal,” tegas Wahyu.

“Yang jelas kita terapkan transparansi berkeadilan jika memang oknum anggota Polri terbukti bersalah. Jelas akan diproses sesuai ketentuan, begitu juga sebaliknya. jika si korban ini terbukti melakukan penggelapan sebagaimana yang diadukan, maka juga akan diproses,” tandas Wahyu.

Penulis: Thoger
Share:  
Example 120x600