Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait penimbunan batu galena atau batu hitam (black stone) di salah satu gudang di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, ‘Kaki tangan’ Warsono, Hj Syukur dan Kim San telah diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo.
Hal ini dibenarkan Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, saat dikonfirmasi Kontras.id via pesan WhatsApp, Senin 13/02/2023.
“Sudah diperiksa mas,” ucap Dadang.
Baca Juga: Polres Gorontalo akan Gelar Perkara Terkait Penimbunan Batu Hitam di Pulubala
Disinggung apakah Warsono juga bakal turut diperiksa? Dadang meminta awak media ini untuk berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir.
“Nanti silahkan ke kantor bisa komunikasi dengan kasat reskrim ya,” tandas Dadang.
Kontras.id mencoba menghubungi Kasat Reskrim via pesan WhatsApp, Selasa 14/02/2023. Hingga berita terbit, awak media ini belum mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim.
Terpisah, Kim San yang ditugaskan oleh Warsono sebagai tukang sortir batu hitam di lokasi pertambangan Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango enggan menanggapi perihal pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Iptu Agung mengungkapkan, Polres Gorontalo telah memeriksa sebanyak 7 orang yang terlibat pada penimbunan batu hitam tersebut.
“Ada beberapa orang inisialnya RR (Hj Roni pemilik gudang), baru kemudian KS (Kim San) baru kemudian ada S (Hj Syukur), kemudian ada beberapa lagi. Lebih kurang kita periksa ada 7 orang,” beber Agung, Jumat, 20/1/2023.
Penulis: Thoger