Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Buntut Pembongkaran Plat Duiker, DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar RDP, Ini Hasilnya..

×

Buntut Pembongkaran Plat Duiker, DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar RDP, Ini Hasilnya..

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto: Suasana RDP Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Kades se-Kecamatan Boliyohuto Cs dan instansi terkait,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Tindaklanjuti aduan masyarakat Boliyohuto Cs terkait pembongkaran plat duiker oleh karyawan PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait di ruang sidang paripurna, Selasa 07/02/2023.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Syarifudin Bano tersebut turut dihadiri  Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Camat, Kades dan perwakilan masyarakat se-Kecamatan Boliyohuto Cs.

Usai rapat, Syarifudin menegaskan, hasil RDP tersebut Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi yang berisi beberapa poin. Diantaranya, meminta pihak direksi atau General Manager PT. PG Gorontalo untuk hadir dalam lanjutan RDP selanjutnya.

“Memberikan waktu maximal satu minggu kepada General Manager PT. PG Gorontalo untuk dapat mengkomunikasikan kepada pemerintah daerah terkait kehadiran dalam lanjutan RDP selanjutnya. Selain itu, Komisi I meminta kepada seluruh kepala desa untuk menjaga seluruh fasilitas infrastruktur yang telah dibangun menggunakan APBD atau APBDes,” tegas Syarifudin.

“Melalui Camat untuk dapat mengkoordinir kepala desa se-Kecamatan Boliyohuto Cs untuk dapat menutup sementara akses jalan milik desa yang berpotensi rusak oleh aktifitas perusahaan sampai dengan General Manager PT. PG Gorontalo hadir pada RDP selanjutnya dan melahirkan kebijakan dan solusi terhadap polemik dimasyarakat,” sambung Politisi Demokrat ini.

Baca Juga: ‘Diusir’ Dari Rapat DPRD, PT. PG Gorontalo Mengaku Kecewa
Baca Juga: Ketua DPRD Kabgor ‘Usir’ Perwakilan PT. PG Tolangohula Saat RDP, Ada Apa.?

Syarifudin mengatakan, Komisi I meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo dan Dinas Pertanian Kabupaten
Gorontalo untuk dapat melakukan penelusuran terhadap tanah hak guna usaha (HGU) aktif atau yang sudah berakhir masa kontraknya yang ditanami tebu oleh perusahaan PT. PG Gorontalo yang selanjutnya melaporkan hasil penelusuran tersebut kepada DPRD Kabupaten Gorontalo.

“Komisi I meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo untuk dapat mengawal dan
menjaga kondusifitas tetap terjaga antara masyarakat dan pihak perusahaan PT. PG
Gorontalo,” ucap Aleg tiga periode ini.

“Kami juga meminta kepada Bupati Gorontalo agar memerintahkan Dishub untuk dapat melakukan pemantauan serta pengawasan
terhadap kendaraan yang melakukan pengangkutan tebu di area di infrastruktur
jalan yang di bangun dengan menggunakan dana desa maupun APBD yang sudah mengelebihi  batas tonase maksimum,” tandas Syarifudin.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600