Example floating
Example floating
Daerah

HMI Cabang Limboto Mengaku Punya Bukti Ketidakprofesionalan KPU Rekrut PPS

×

HMI Cabang Limboto Mengaku Punya Bukti Ketidakprofesionalan KPU Rekrut PPS

Sebarkan artikel ini
Maskun Nuna
Foto: Ketua HMI Cabang Limboto, Maskun Nuna,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto, Maskun Nuna mengaku memiliki bukti ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo pada rekrutmen Panitia Pemungutan Suara  (PPS). Salah satunya kata Maskun, terdapat PPS yang telah dilantik terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol).

“Terkait polemik perekrutan badan adhoc oleh KPU Kabupaten Gorontalo, sampai hari ini saya masih konsisten dengan kata-kata saya bahwa tidak ada profesionalisme dari pada KPU Kabupaten Gorontalo. Dan tentunya saya mempunyai landasan terkait hal ini,” tegas Maskun lewat press release nya yang diterima Kontras.id, Kamis 02/02/2023.

“Pertama sikap anti kritik mereka terhadap tanggapan dan masukan masyarakat yang juga berpotensi melanggar hukum, sebagaimana saya sampaikan di statement awal saya. Kedua, saya mempunyai data terkait anggota PPS yang sampai dengan hari ini namanya masih terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai anggota Parpol,” sambung Maskun.

Baca Juga: HMI Menilai Rencana KPU Adukan Pemerhati Pemilu Dinilai Menyalahi Prinsip

Menurut Maskun, peristiwa ini berpotensi melanggar hukum. Karena yang tertuang dalam Pasal 72 huruf e Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tercantum syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS PPLN dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

“Saya pikir jelas apa yang tertuang dalam undang-undang bahwa tidak cukup hanya surat pernyataan dari yang bersangkutan, tetapi juga perlu adanya surat keterangan dari Parpol untuk membuktikan bahwa mereka sudah tidak menjadi anggota Parpol,” jelas Maskun.

“Tidak hanya itu, namanya juga harus tidak terdaftar di Sipol sebagai anggota Parpol. Jikalau hari ini ada anggota Parpol yang masuk menjadi penyelenggara Pemilu yang sangat nyata dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka profesionalisme anggota KPU kabupaten gorontalo  dan integritas mereka sangat diragukan serta patut dipertanyakan,” lanjut Maskun.

Maskun menegaskan, kesalahan yang dilakukan KPU Kabupaten Gorontalo saat ini sangat fatal. Pasalnya menurut dia, harusnya yang masih terdaftar di Sipol sebagai anggota partai tidak diloloskan saat seleksi administrasi. Tetapi sampai akhir tahapan perekrutan, mereka tetap dilantik sebagai anggota PPS.

“Padahal, banyak tahapan di perekrutan PPS tersebut yang menjadi peluang untuk anggota KPU Kabupaten Gorontalo untuk tidak meloloskan calon yang telah terdaftar sebagai anggota Parpol. Namun hari ini kita bisa melihat, begitu beraninya KPU kabupaten untuk melantik dan menetapkan mereka yang nyatanya melanggar undang-undang,” tegas Maskun.

Maskun menjelaskan, sesuai Pasal 38 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2022 bahwa yang mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS adalah KPU kabupaten. Sehingga peristiwa kelalaian ataupun kealpaan ini kata Maskun, menjadi pertanggungjawaban KPU Kabupaten Gorontalo.

“Dengan adanya dua peristiwa ini tentunya saya menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Gorontalo. Saya berharap ini menjadi atensi DKPP sebagai lembaga yang memutuskan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Saya siap memberikan data ini ke KPU Kabupaten Gorontalo jika mereka tidak punya data terkait hal ini,” tandas Maskun.

Kontras.id sudah berupaya meminta tanggapan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita terbit, Rasyid belum memberikan tanggapannya terkait pernyataan Ketua HMI Cabang Limboto ini.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600