Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait dua orang pekerja borangan, Hadi Siswanto (47) dan Dimas Darmawan (18) yang meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian saat memperbaiki atap, pihak PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo memberikan penjelasan.
Manager Bagian Umum PT. PG Gorontalo, Marthen Turu’ollah kepada awak media menegaskan, pengawas perusahan sudah sering mengingatkan korban yang tak lain adalah bapak dan anak tersebut untuk menggunakan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat berkerja.
Bahkan menurut Marten, sejak awal pekerjaan perusahaan sudah mengingatkan bahwa dalam klausul perjanjian kerja seluruh resiko keselamatan dalam bekerja merupakan tanggung jawab penerima borongan atau korban Hadi Siswanto selaku pemborong pekerjaan.
“Setahu kami selama ini almarhum (Hadi) punya alat (K3), sefti. Sehingga tanpa dimasukkan dalam perjanjian pun, menurut hemat kami dia harus menggunakannya. Dalam pelaksanaan pekerjaan pengawas selalu mengingatkan mereka untuk senantiasa menggunakan K3 dalam bekerja, dan harus sefti demi keselamatan jiwa,” tegas Marten, Jumat 20/01/2023.
Baca Juga: 2 Pekerja Tewas Jatuh Dari Ketinggian, 3 Pegawai PG Gorontalo Dimintai Keterangan
Baca Juga: Jatuh Dari Ketinggian, Dua Pekerjaan PG Tolanggohula Gorontalo Meninggal Dunia
Marten mengatakan, pihak perusahaan sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan atau musibah tersebut. Padahal Marten bilang, korban sering membawa alat K3 ketempat kerja tapi tidak gunakan. Kata Marten, perusahaan telah mendatangi pihak keluarga untuk menyampaikan turut berdukacita dan berbelasungkawa atas musibah yang menimpa para korban.
“Keluarga mengaku sudah ikhlas menerima musibah ini. Bahkan keluarga yang ikut bekerja bersama korban meminta kepada kami untuk melanjutkan pekerjaan itu. Tapi kami mengatakan untuk saat ini belum bisa karena TKP masih dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian. Sehingga kami tidak punya kewenangan untuk memberikan izin,” jelas Marten.
Marten menyampaikan, almarhum Hadi merupakan pemborong pekerjaan berskala kecil di PT PG Gorontalo yang dibuatkan perjanjian Surat Perintah Kerja Lokal (SPKL).
“Karena nilai pekerjaannya kecil, maka seperti kebijakan perusahaan yang nilainya kecil maka kami harus memberdayakan masyarakat sekitar yang mampu melakukan pekerjaan tersebut. Jadi tidak semua kami serahkan kepada perusahaan besar yang kualifikasinya lebih ketat,” jelas Marten.
“Khusus untuk almarhum, sudah turun temurun menjadi mitra perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan yang ada di PT. PG Gorontalo. Jadi setiap tahun beliau sering mendapatkan pekerjaan borongan di perusahaan. Karena almarhum punya kemampuan khusus dalam pekerjaan sulit. Dan hasil pekerjaannya selama ini cukup bagus, sehingga kelanjutan kerjasama selalu terjalin,” tandas Marten.
Penulis Thoger