Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait 14 paket pekerjaan jalan yang telah diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Ketua Komisi III DPRD, Sladauri DJ. Kinga mendesak agar kontraktornya diproses hukum jika dinilai telah merugikan uang negara.
“Jika disinyalir telah kerugian uang negara pada pemutusan proyek dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), maka (Kontraktornya _red) harus ditindak tegas, proses hukum,” tegas Sladauri di ruang kerjanya, Senin 16/01/2023.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo mendukung langkah Polda Gorontalo untuk menelusuri apakah pemutusan kontrak terhadap 14 paket tersebut ada unsur pidana.
“Kami mendukung Polda Gorontalo untuk mendalami apakah ada unsur pidana pada pemutusan kontrak tersebut. Jika menyalahi prosedur yang ada, kami mendukung proses hukum,” ucap Sladauri.
“Kami meminta siapapun yang terlibat dan terkesan merugikan uang negara pada proyek tersebut, harus proses hukum,” sambung Anggota Legislatif (Aleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Boliyohuto Cs ini.
Sladauri mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Komisi III pada pengawasan terhadap seluruh proses proyek pekerjaan di Kabupaten baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang instansi terkait untuk menggelar rapat bersama.
“Dalam waktu dekat ini kita Komisi III akan mengundang dinas terkait untuk duduk bersama membahas persolan ini,” tandas Aleg dua periode ini.
Penulis : Thoger