Kontras.id, (Gorontalo) – Tidak ada ampun untuk bisnis ilegal yang masuk wilayah hukum Kabupaten Gorontalo, hal itu ditegaskan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK.,MM, Jumat 13/1/2023.
Seperti diketahui akhir tahun 2022 Polres Gorontalo telah mengamankan gudang tempat penimbunan batu hitam, tapatnya di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Sampai saat ini Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Razak sebagai pemilik gudang sementara Kimsan dan Alfin mereka yang menyewa gudang tersebut. Hal itu dilakukan guna pendalama siap dalang dari bisnis ilegal batu hitam tersebut.
Terbaru, Kapolres Gorontalo ingatkan kemabali kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika kembali menemukan penimbunan batu hitam di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo.
“Silahkan langsung laporkan ke saya aja, jika buktinya lengkap, lokasinya jelas nanti akan kita tindaklanjuti, kami juga sudah membuat WhatsApp pengaduan,” Tegas Dadang.
Sementara untuk barang bukti yang berada di Kecamatan Pulubala sementara dipindahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Berangsur-angsur kita pindahkan. Jadi kita akan lengkapi dulu administrasinya, kita akan bergeser step by step karena apa.? Harus dilihat kondisinya, karena kita akan titipkan di Rupbasan.” Tandas Kapolres Dadang Wijaya.
Penulis Khalid Moomin