Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar 920 juta rupiah yang bersumber dari program water hibah pemasangan sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pemerintah pusat ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Limutu Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim Kejari terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Limutu karena adanya defisit anggaran.
“Berdasarkan penyelidikan awal, pengelolaan keuangan PDAM dalam keadaan normal dan tidak ditemukan indikasi penyimpangan. Karena pendapatan yang diperoleh hanya mencukupi untuk operasional perusahaan dan belum mampu untuk profit sharing dengan pemerintah daerah sebagai pemberi modal,” jelas Armen saat konferensi pers, Senin 09/01/2023.
Armen mengatakan, tidak sampai disitu tim Kejari melakukan pendalaman terhadap penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM melalui program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah dari pemerintah pusat yang diterima oleh PDAM sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Pada tahun 2018, PDAM mendapat alokasi hibah sebesar Rp 7.890.000.000 dengan target 2 .629 SR.
“Pada target tersebut, terdapat 584 SR yang tidak terverifikasi oleh konsultan PT Sucifindo. Sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah sebesar Rp 1.752.000.000,” ungkap Armen.
Armen menyampaikan, 584 SR tersebut secara fisik sudah terpasang dan dapat dibuktikan secara materiil, namun tidak terverifikasi oleh konsultan PT Sucifindo karena pemasangan SR dianggap tidak memenuhi SOP dan Kriteria. Pasalnya, kata Armen, SR yang dilaksanakan PDAM belum terdapat jaringan perpipaan karena masih sedang dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan baru terselesaikan pada bulan Desember 2018.
”Sedangkan verifikasi atas SR dilakukan pada bulang November 2018, sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang tidak dapat dilakukan oleh kementerian keuangan sebesar Rp 1.752.000.000,” terang Armen.
Armen menegaskan, pada kegiatan tersebut tidak ditemukan mens rea yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan karena secara materil hasil pekerjaan telah terealisasi di lapangan.
”Hari ini dilakukan pengembalian oleh PDAM sebanyak Rp. 920.000.000, sementara penagihan atas sisanya akan kami teruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelesaian sesuai mekanisme internal pemerintah daerah,” pungkas Armen.
Penulis : Thoger