Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait perkembangan kasus alat berat excavator yang telah dipasang garis polisi di wilayah Hutan Nantu tepatnya di lokasi pertambangan ilegal Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Polres Boalemo diduga enggan memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 05/01/2023 malam, Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman S.I.K., meminta Kontras.id untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut ke bawahannya Kasat Reskrim.
“Tanya Kasat Reskrim aja pak,” ucap Kapolres lewat pesan WhatsApp.
Baca Juga: Alat Berat Dipasang Garis Polisi di Hutan Nantu Boalemo Diduga Milik Pengurus Partai
Awak media ini sudah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho S.Tr.K, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler dengan nomor ponsel 08529089xxxx. Namun hingga berita ini terbit, belum ada respon dari beliau.
Sebelumnya dilansir dari Kontras.id, alat berat jenis Excavator dipasang garis polisi karena diduga beroperasi di lokasi pertambangan ilegal Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, tepatnya di wilayah Hutan Nantu.
Baca Juga: Alat Berat Diduga Milik Penambang di Hutan Nantu Boalemo Dipasang Garis Polisi
Sesuai informasi terpercaya yang diterima Kontras.id, Selasa 03/01/2023. Alat berat tersebut merupakan milik oknum pengurus partai politik terbesar di Provinsi Gorontalo. Bahkan, oknum tersebut memiliki kedudukan strategis di partai politik itu.
Selain excavator, ada juga beberapa barang lainnya ikut dipasang garis polisi. Antara lain, alat penyemprot seperti pompa air dan pipa Alkon serta galon solar.
Penulis : Thoger