Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait penyampaian Camat Mootilango, Hasim Rivai soal Bupati Gorontalo 2024 dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan dari empat fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo.
Keempat fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, Nasdem, PDI-P dan Fraksi PAN meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat memberi pembinaan kepada Hasim. Pasalnya, penyampaian Hasim dinilai telah mencederai profesionalisme ASN.
“Kami minta pak Kaban (Kepala Badan) agar Camat Mootolingo diberi pembinaan, karena ASN diperbolehkan berpolitik dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi (Bupati 2024 dari unsur ASN _red) disampaikan dalam rapat,” tegas Anggota Fraksi PAN, Selvi Mandagi pada rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 15/12/2022.
Senada dengan dengan Selvi Mandagi, Anggota Fraksi PDI-P, Asni Menu juga menyampaikan hal yang sama. Asni menegaskan bahwa, dalam undang-undang ASN dilarang berpolitik.
“Kenapa RDP ini kami (Komisi I) lakukan, ini sebagai bentuk pelajaran kepada seluruh ASN. Meski tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) masih jauh, tapi namanya ASN dalam undang-undang dilarang berpolitik. Sehingga kami meminta kepada pak Kaban untuk memberikan bimbingan terhadap seluruh ASN tanpa terkecuali,” tegas Asni.
Sementara, Anggota Fraksi Golkar, Arifin Kilo menyampaikan, dirinya menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Camat Mootolingo. Pasalnya menurut Arifin, Hasim Rivai merupakan tauwa (pemimpin) yang tidak pantas menunjukkan sikap tidak baik kepada rakyatnya.
“Kami berharap hal ini sebagai bentuk pembelajaran bagi kita semua (ASN), sehingga pada saatnya nanti (Pilkada) tidak ada lagi camat seperti itu melakukan hal yang sama (berpolitik praktis _red),” kata Arifin.
Sedangkan Ketua Fraksi Nasdem, Jarwadi Mamu berharap apa yang dilakukan oleh Camat Mootilango sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN yang akan di Kabupaten Gorontalo.
“Kami minta agar pak camat diberi pembinaan. Fraksi Nasdem berharap agar hal ini sebagai bentuk pembelajaran bagi kita semua,” tandas Jarwadi.
Penulis : Thoger