Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo mengaku telah memanggil Camat Mootolingo, Hasim Rivai untuk dimintai keterangan terkait penyampaiannya soal Bupati Gorontalo 2024 dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kegiatan mini lokakarya lintas sektor tingkat Puskesmas Kecamatan Mootilango beberapa lalu.
“Perlu kami sampaikan, untuk menindaklanjuti ini kami (BKPSDM) telah mengundang yang bersangkutan (Camat Mootolingo) untuk dimintai klarifikasi terkait ucapan beliau tersebut. Setelah kami mendengar penjelasan beliau dan mengkaji, kami akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Zubair.
Zubair menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN telah diatur pada surat keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang telah diterima BKPSDM Kabupaten Gorontalo pada Bulan September 2022.
“Surat tersebut menjelaskan bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap netralitas ASN. Dalam lampiran ada tujuh poin pelanggaran kode etik dan satu pelanggaran disiplin. Rata-rata pelanggaran kode etik sanksinya berat, berupa pernyataan terbuka atau tertutup. Salah satunya adalah minta maaf dan seterusnya,” jelas Zubair.
Zubair menegaskan, pihaknya tidak menemukan sanksi ringan dalam tujuh poin pelanggaran kode etik. Sementara untuk pelanggaran disiplin berat kata Zubair, yang pertama pembebasan jabatan satu tahun atau pemberhentian dengan hormat.
“Yang dimaksud ASN di sini adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” tandas Zubair.
Penulis : Thoger