Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Pansus Mulai Bahas Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Perumahan dan Permukiman Kumuh

×

Pansus Mulai Bahas Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Perumahan dan Permukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto: Suasana pembahasan Raperda oleh Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Pantia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat perdana membahas tersebut berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo dan dipimpin langsung Ketua Pansus Eman Mangopa, Selasa 06/12/2022.

“Hari ini kami menggelar rapat perdana membahas tentang persiapan materi Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” ungkap Eman kepada wartawan.

Eman menjelaskan, terdapat sejumlah materi dalam peraturan daerah yang nantinya akan dibahas oleh Pansus. Antar lain ketentuan umum, kriteria dan tipologi, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendenaan, kerja sama dan peran masyarakat, ketentuan administratif, ketentuan pidana dan peralihan.

Sementara untuk arah pengaturan kata Eman, meliputi tumbuh kembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Nantinya aturan ini akan tetap mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun demi menjaga kualitasnya.

“Apa sasaran kami pada aturan ini, yakni meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman serasi dan teratur,” jelas Ketua Fraksi PKS-Gerindra.

Eman mengatakan, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilakukan sebagai satu kesatuan sistem yang pelaksanaannya secara berkelanjutan dengan pencapaian tujuan pembangunan lingkungan dan sosial yang sejalan dengan asas-asas undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman.

“Permukiman kumuh yang ada di daerah memerlukan penanganan tersendiri untuk menunjang kehidupan masyarakat dari aspek-aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Pembentukan peraturan daerah ini merujuk dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ungkap Eman.

“Intinya perumahan dan kawasan permukiman merupakan sumber daya milik bersama yang harus dikelola secara terencana, terpadu, profesional, dan berkelanjutan dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang, agar tidak mengalami kekumuhan,” tutup Eman.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600