Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait penjual Aset daerah mesin cetak Limboto Ekspress (LE) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo mulai melakukan penyelidikan.
Hari ini, Selasa 15/11/2022. Kepala Dinas Kominfo, Sumanti Maku yang dimintai keterang atas penjualan aset Harian Independen Limboto Express.
Pengambilan keterangan yang dilakukan oleh penyidik Polda Gorontalo berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo sekitar pukul 11.00 hingga pukul 12.00 WITA.
“Kami Kominfo juga tadi sudah diundang oleh tim dari polda gorontalo untuk dimintai klarifikasi terkait penjualan mesin cetak limboto ekspress,” ungkap Sumanti.
“Pada prinsipnya, tadi kita sudah di ambil datanya dan sudah dimintai keterangan dasarnya,” lanjut Sumanti.
Adapun hal dasar yang ditanyakan oleh penyidik Polda Gorontalo kata Sumanti, terkait kebenaran cerita yang berkembang di masyarakat. Ia menyampaikan ke Tim Polda Gorontalo tetap sama dengan apa yang disampaikan ke media kemarin.
“Pertama bahwa yang terjual itu bukan mesin dalam struktur utuh, namun yang terjual itu baut dan beberapa komponen sisa besi. Hasil penjualan sebesar Rp. 9 juta, dan itu sudah diklarifikasi oleh polda kepada pihak pembeli,” ungkap Sumanti.
Sumanti mengatakan ke Tim Polda Gorontolo, bahwa Mesin cetak Limboto Express tidak masuk atau tercatat dalam aset daerah, serta hasil dari penjualan digunakan untuk pembangunan mesjid.
Penulis Khalid Moomin