Example floating
Example floating
DaerahKriminalPeristiwa

PWI Nagan Raya Kutuk Keras Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Aceh Tengah

×

PWI Nagan Raya Kutuk Keras Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Aceh Tengah

Sebarkan artikel ini
Azis Sahputra
Foto: Ketua PWI Nagan Raya Aceh, Azis Sahputra (Foto istimewa)

Kontras.id, (Aceh) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nagan Raya, mengutuk keras tindakan ancaman pembunuhan dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali Kabupaten Aceh Tengah AM dan RAH terhadap salah seorang wartawan Harian Rakyat Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PWI Nagan Raya, Azis Sahputra kepada Kontras.id, Sabtu 12/11/2022. Azis mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut telah membuat trauma bagi jurnalis dalam bertugas sebagai kuli tinta di Negeri Atas Awan itu.

Menurut Azis, ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pengawas proyek pasar Rejewali itu merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sehingga ia meminta, agar pihak Kepolisian wilayah itu harus memproses oknum tersebut sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Wartawan TVRI ini juga menegaskan, pengancaman itu telah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP serta perbuatan tidak menyenangkan pasal 355 KUHP,ungkapnya.

Perlu di ketahui kata Azis, wartawan bukanlah pembawa malapetaka, tetapi pembuat berita untuk mempublikasi berbagai kegiatan pemerintah daerah.

“Dalam hal ini,ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, salah satu perbuatan yang melanggar dengan hukum, serta dapat mengancam kebebasan wartawan dalam meliput kegiatan di daerah masing masing,” kata Azis.

Untuk itu, Ketua PWI Nagan Raya mengharapkan agar APH dapat mengusut tuntas oknum mengancam pembunuhan itu.

“Jika tidak, maka akan ada lagi wartawan di Aceh dan khususnya di Kabupaten /Kota akan mengalami nasib yang sama,seperti jurnalis wartawan Harian Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas Aziz.

Penulis : Cautsar Is

Share :  
Example 120x600