Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato diduga kembali menelan korban. Kali ini, kabarnya salah satu penambang tewas tertimbun material tambang, Kamis 03/11/2022 dini hari.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, korban merupakan warga Desa Bolangitan Kecamatan Marisa. Tak hanya itu, terinformasi masih ada 9 orang teman korban diduga ikut tertimbun material tambang dan masih pada tahap pencarian.
Baca Juga: BKSDA Sebut Lokasi Tambang Emas Ilegal di Desa Hulawa Pohuwato Milik PT. PEST
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono saat dihubungi awak media ini, Jumat 04/11/2022 membenarkan peristiwa tersebut.
“(Iya benar _red) 1 orang yang tertimpa longsor,” kata Kapolres via WhatsApp.
Baca Juga: Terkait Aktivitas PETI di Desa Hulawa Pohuwato, Begini Respon Polda Gorontalo
Joko menambahkan, saat ini anggota Polres Pohuwato sudah berada di lokasi PETI untuk melakukan pemeriksaan.
“(Anggota _red) Polres (Pohuwato) sudah ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan (kita _red) akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait aktifitas (PETI _red) tersebut,” kata Joko.
Baca Juga: Kapolres Pohuwato Bungkam Soal Aktivitas PETI di Desa Hulawa
Saat ditanya soal informasi bahwa masih ada sembilan orang sementara dalam pencarian karena diduga ikut tertimbun longsor, Joko menegaskan, korban hanya satu orang.
“(Korban _red) hanya 1 orang,” tegas Joko.
Baca Juga: Terkait Aktivitas PETI di Desa Hulawa, Camat Buntulia: Saya Belum Tahu Pasti, Tapi…
Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya mendapatkan identitas korban.
Sebelumnya, pada Bulan Agustus 2021 tambang ilegal itu sudah pernah menelan korban. Empat pekerja di tambang tersebut tertimpa tanah longsor, tiga diantaranya meninggal dunia. Tiga korban itu antara lain, Joni Pakaya (45), Mohamad Sopar (36) dan Riski Parapa (18). Sementara satu orang lainnya, Sofyan Laiya (30) mengalami luka berat di bagian kaki.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Hulawa Pohuwato Diduga Terus Beroperasi
Akibat dari kejadian naas itu, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap 2 orang yakni YR dan S. Keduanya merupakan pelaku PETI di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia.
Kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato pada, Senin 01/08/2022. Meski demikian, aktivitas pertambangan di wilayah itu diduga masih terus beroperasi.
Penulis : Thoger