Example floating
Example floating
DaerahLegislatorPemerintahan

Gegara Paripurna Pengesahan Tidak Quorum, Gubernur ‘Tolak’ APBD-P Kabupaten Gorontalo

×

Gegara Paripurna Pengesahan Tidak Quorum, Gubernur ‘Tolak’ APBD-P Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Nelson Pomalingo dan Syam T. Ase
Foto: Penandatanganan nota kesepakatan Ranperda APBD-P tahun 2022 oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase (kanan) bersama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo (kiri),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ranperda APBD-P Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo beberapa waktu lalu ‘ditolak’ oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer.

Penolakan APBD-P disebabkan rapat paripurna pengesahan tidak quorum karena hanya dihadiri oleh 19 dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Sementara 16 Anggota yang terdiri dari Fraksi Golkar, Nasdem PKS-Gerindra dan 2 anggota dari Partai Hanura tidak hadir.

Hal ini seperti dikutip dari surat keputusan Gubernur Gorontalo nomor 900/BKPG/3181/X/2022 yang telah beredar luas di grup-grup whatsApp, Selasa 25/10/2022.

Dalam surat tersebut, Gubernur Gorontalo menjelaskan, tidak dilakukannya evaluasi terhadap APBD-P karena rapat paripurna ke 11 DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II pembahasan Ranperda APBD dan berita acara persetujuan bersama Bupati Gorontalo dan DPRD belum memenuhi quorum.

“Proses evaluasi tidak dilakukan lagi dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo melaksanakan APBD Tahun 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hendra seperti dikutip dari surat keputusan tersebut.

Berikut surat keputusan Gubernur Gorontalo:
https://drive.google.com/file/d/19BPHDlUL0xGEAh3_OKsWprukgYYKaOrr/view?usp=drivesdk

Penulis : Thoger

Share :  
Example 120x600