Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Sulawesi Utara di Gorontalo, Syamsudin Hadju menegaskan, lokasi tambang emas ilegal di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato merupakan milik perusahaan PT. PEST (Pani Emas Tani Sejahtera).
“Kalau lokasi perusaahan (PT. PEST _red) sesuai konsesi lokasi yang ditunjuk maka itu sudah berdasarkan kajian stakeholder, dan kalau berada di kawasan CA (Cagar Alam) maka itu yang tidak boleh,” kata Syamsudin kepada Kontras.id via pesan whatsApp, Jumat 21/10/2022.
Baca Juga: Terkait Aktivitas PETI di Desa Hulawa Pohuwato, Begini Respon Polda Gorontalo
Syamsudin mengatakan, terkait pengoperasian PT. PEST di lokasi tambang sudah melalui persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato.
“Namun sebelumnya pengoperasian oleh pihak perusahaan (PT. PEST _red), setau saya sudah dibicarakan dengan pihak LHK dan Pemda Pohuwato bahkan provinsi,” jelas Syamsudin.
Baca Juga: Kapolres Pohuwato Bungkam Soal Aktivitas PETI di Desa Hulawa
Syamsudin mengaku, aktivitas pertambangan tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan. Namun kata dia, BKSDA dan instansi terkait akan mengawal ketat kegiatan di lokasi itu.
“Berdampak terhadap kawasan pasti iya. Pihak perusahaan akan mengambil langkah-langkah dengan KSDA beserta instansi terkait. Kami akan mengawal kegiatan ini dengan ketat, termasuk gangguan kebisingan,” tegas Syamsudin.
Baca Juga: Terkait Aktivitas PETI di Desa Hulawa, Camat Buntulia: Saya Belum Tahu Pasti, Tapi…
Baca Juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Hulawa Pohuwato Diduga Terus Beroperasi
Saat ditanya terkait puluhan alat berat excavator yang beroperasi tanpa beraturan di lokasi apakah milik PT. PEST, Syamsudin enggan menjawab.
Kontras.id sudah berupaya meminta tanggapan pihak PT. PEST soal alat berat tersebut, namun hingga saat ini mereka juga enggan berkomentar.
Penulis : Thoger