Example floating
Example floating
DaerahHukum

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Hulawa Pohuwato Diduga Terus Beroperasi

×

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Hulawa Pohuwato Diduga Terus Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Tambang Emas di Desa Hulawa Pohuwato
Foto : Suasana alat berat sedang beroporasi di lokasi pertangan emas Ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato,(foto Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas pertambangan emas Ilegal di Dusun Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo diduga terus beroperasi.

Pantauan Kontras.id, Rabu 12/10/2022, puluhan alat berat excavator milik para penambang berada di lokasi tambang. Ada yang sedang beraktivitas, ada juga yang hanya terparkir rapih tanpa beroperasi, Terinformasi, alat yang terparkir terkendala oleh kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Menurut informasi, para penambang saat ini kesulitan mendapatkan BBM jenis solar. Bahkan harga solar telah melambung tinggi. Biasanya per galonnya hanya Rp 380 ribu, kini melonjak menjadi Rp 580 ribu.

Tidak bisa dipungkiri, ratusan liter BBM subsidi jenis solar yang diamankan Polres Pohuwato beberapa waktu lalu diduga akan disuplay ke lokasi tambang untuk menunjung aktivitas alat berat excavator.

Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Hulawa berdampak pada kerusakan lingkungan, teruman air Sungai Marisa. Air yang sering digunakan oleh para petani sawah di Kecamatan Buntulia tersebut ikut tercemar. Bukan hanya itu, sedimentasi dari lokasi pertambangan membuat Sungai Marisa mulai dangkal. Bahkan terinformasi, disaat musim kemarau air dari hulu sudah tidak sampai kehilir karena digunakan oleh para penambang untuk menunjang aktivitas mereka di lokasi.

Dilansir dari beberapa media lokal, pada Bulan Agustus 2021 tambang ilegal yang tak jauh dari jalan Trans Sulawesi itu sudah menelan korban. Empat pekerja di tembang tersebut tertimpa tanah longsor, tiga diantaranya meninggal dunia. Tiga korban tersebut ialah Joni Pakaya (45), Mohamad Sopar (36) dan Riski Parapa (18). Sedangkan satu orang lainnya yakni Sofyan Laiya (30) mengalami luka berat di bagian kaki.

Akibat dari kejadian naas itu, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap 2 orang yakni YR dan S. Keduanya merupakan pelaku penambangan emas tanpa
izin usaha di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia.

Kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato pada, Senin 01/08/2022. Meski demikian, aktivitas pertambangan di wilayah itu diduga masih terus beroperasi.

Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari pemerintah setempat.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600