Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Irwan Dai Yakin Pemprov Tidak Akan Ambil Resiko Terkait APBD-P 2022

×

Irwan Dai Yakin Pemprov Tidak Akan Ambil Resiko Terkait APBD-P 2022

Sebarkan artikel ini
Irwan Dai
Foto : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai meyakini bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tidak akan mengambil resiko terhadap polemik Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati oleh 19 Anggota DPRD (F-19) bersama pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan Irwan Dai selaku Ketua F-16 usai mengikuti zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa 11/10/2022. Irwan mengatakan, hasil zoom meeting tersebut Pemrov belum bisa mengevaluasi APBD-P Kabupaten Gorontalo karena tidak memenuhi unsur materil.

“Pemrov tidak ada dasar bahwa APBD-P ini dilaksanakan, karena aturan yang dijelaskan oleh Kemendagri sangat jelas. Pemrov saya lihat tadi mereka tidak akan ambil resiko. Kemendagri telah menyampaikan, agar pemerintah daerah segera mempersiapkan APBD induk untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Irwan kepada Kontras.id di ruang kerjanya.

Irwan menegaskan, terkait polemik APBD-P Kabupaten Gorontalo Kemendagri tidak berani mengambil keputusan dan menyerahkan ke Pemprov Gorontalo untuk melakukan evaluasi selama 15 hari kerja.

“Evaluasi yang dimaksud, jika ada yang tidak sesuai ketentuan maka (Pemprov _red) dipersilahkan menggunakan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 129.  Disitu sudah sangat jelas disebutkan adalah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dan itu menyatu jika dihubungkan dengan tata tertib (Tatib) nomor 1 tahun 2014 tentang pengambilan keputusan,” tegas Irwan.

“Kenapa Pemprov tidak melakukan evaluasi secara terburu-buru, karena mereka telah mengkaji secara cermat bahwa APBD-P ini akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sehingga mereka harus melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Akibat melanggar ketentuan, kami hari Jumat (14/10/2022k diundang oleh KPK dalam rangka supervisi APBD-P ini,” jelas Irwan.

Saat ditanya apabila APBD-P yang telah disepakati F-19 bersama pemerintah daerah akan dievaluasi dan disetujui oleh Pemprov, Irwan mengatakan, pihaknya meyakini jika Pemprov tidak akan ikut melanggar aturan.

“Ya kalau disetujui (evaluasi _red) ya silahkan, berarti pemerintah provinsi juga telah melanggar aturan. Tapi apakah provinsi mau terjebak pada persolan seperti itu?” tanya Irwan.

“Saya berharap, yang terjadi hari ini dijadikan contoh bagi semua pihak agar ke dapan mengambil keputusan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Mengkaji dan membaca itu sangat kita butuhkan, agar langkah yang kita ambil benar-benar sesuai ketentuan hukum. Kalau tidak akan berakibat fatal, dan hari ini buktinya,” tandas Irwan.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600