Kontras.id, (Gorontalo) – 16 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang walkout saat paripurna nyatakan sikap sudah tidak percaya lagi pada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase.
Irwan menegaskan, sikap yang diambil oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut bukan tampa alasan. Menurut mereka, Syam T. Ase telah melanggar kode etik pada proses rapat paripurna pembahasan hingga pengambilan keputusan Ranperda APBD-P Kabupaten Gorontalo tahun 2022.
“Hari ini lahir mosi tidak percaya pada ketua DPRD. Kenapa ini lahir, karena ada peran-peran ketua DPRD tidak dilakukan. Yang paling parah, ketua DPRD diduga telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD,” ungkap Irwan Dai pada konferensi Pers yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 03/10/2022.
Irwan mengatakan, sikap mosi tidak percaya ini menandakan bahwa mereka sudah tidak menginginkan Syam T. Ase sebagai ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Kami 16 anggota dewan sudah tidak menginginkan lagi kepemimpinan Syam T. Ase sebagai ketua DPRD, dan itu jelas. Sehingga silahkan diproses oleh partai (PPP) dan BK untuk menindaklanjutinya,” tandas Irwan.
16 Anggota tersebut diantaranya, Wakil Ketua DPRD, Irwan Dai, Iskandar Mangopa, Arifin Kilo, Wilfon Malahika Fraksi Golkar dan Wakil Ketua DPRD, Roman Nasaru, Jarwadi Mamu, Wisno Nusi, Sarifah Pangalima Fraksi Nasdem serta Eman Mangopa, Safrudin Hanasi, Irman Moodotu, Anton Ahmad Fraksi PKS-Gerindra dan ditambah Suwandi Musa, Jasmia Suleman dari Partai Hanura.
Penulis : Khalid Moomin