Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan audiens bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo bahas terkait rencana pembentuk panitia khusus (Pansus) soal aduan Ifana Abdulrahman, Selasa 27/09/2022.
Audiens yang berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut, Komisi I mengungkapkan, bahwa beberapa fraksi dan Anggota DPRD lainnya belum melihat bukti-bukti terkait aduan Ifana Abdulrahman.
“Sampai sekarang saya belum pernah melihat itu (bukti aduan ifana). Atas nama fraksi saya (Demokrat), disposisi ke kami (anggota). Jika ada aduan ataupun aspirasi disposisi di komisi I. Selama ini tidak pernah ada diserahkan ke kami terhadap polemik ifana,” ungkap Ketua Komisi l, Syarifudin Bano.
Syarifudin menegaskan, jika bukti pelapor sudah diterima Komisi I dan berpotensi merusak nama baik daerah Kabupaten Gorontalo, maka dirinya siap tampil terdepan menyetujui pembentukan Pansus meski resikonya harus dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) oleh Partai Demokrat.
“Saya belum tau apakah fraksi-fraksi yang sudah menandatangani surat pembentukan Pansus sudah memiliki data (bukti) atau tidak, cuma yang di kami Fraksi Demokrat belum menerima itu. Tetapi jika saya disodori data saat ini, dengan bukti-bukti yang ada, walaupun perintah ketua fraksi jangan saya siap di PAW. Itu pernyataan saya pribadi,” tegas Syarifudin.
Di tempat yang sama Ketua Fraksi PPP, Jayusdi Rivai yang juga sebagai anggota Komisi I senada dengan pernyataan Syarifudin Bano. Jayusdi mengaku, selama ini dirinya belum menerima bukti-bukti dari aduan Ifana tersebut.
“Ketika ini terbukti di pengadilan bahwa yang bersangkutan melakukan perzinahan dan sebagainya, maka saya siap menandatangani surat tersebut, walaupun satu partai dengan saya, yang penting sudah ada putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut (perzinahan),” tegas Jayusdi.
“Ingat sumpah janji jabatan, disitu dikatakan bahwa melanggar perundang-undangan. Bukan tafsir, bukan asumsi dan bukan isu. Dan jika siapa yang melakukan tindak pidana, dan jika putusannya sudah inkrah, maka tidak ada alasan DPRD untuk menghalang-halangi,” sambung Jayusdi.
Seperti diketahui, audiens Komisi I bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo dan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Limboto merupakan kelanjutan dari aksi demo kemarin. Pasalnya menurut para siswa, bahwa minggu ini merupakan minggu terakhir mediasi yang diminta oleh Ifana Abdulrahman.
Penulis Khalid Moomin