Kontras.id, (Gorontalo) – Polisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila seorang pejabat menggunakan ijazah paket C yang didapatkan tidak melalui prosedur yang benar atau ilegal.
Menurut Adhan, jika seseorang mengejar suatu jabatan melalui ijazah paket C yang tidak benar maka hal itu merupakan tidakan korupsi administrasi.
“Seseorang mendapatkan paket C yang tidak prosedur maka itu bagian dari pada korupsi. Sangat haram, apalagi itu menjadi darah dan daging. Kalau ada (pejabat) yang begitu laporkan ke saya, yang penting ada data-data yang lengkap jangan memfitnah,” tegas Adhan saat berkunjung ke rumah dinas Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Kamis 15/09/2022.
“Jadi korupsi itu tidak hanya memakan (merampok) uang (rakyat), (menggunakan ijazah palsu) itu juga korupsi. Korupsi administrasi karena digunakan untuk jabatan. Kalau dia tidak ada sasaran (menginginkan) sesuatu, tidak mungkin ikut paket C,” sambung AD, sapaan akrabnya.
AD tidak menampik, bahwa dirinya juga seorang pelotisi yang lahir dari ijazah paket C. Namun AD menegaskan, ijazah paket C didapat dari proses yang benar.
“Saya ikut paket C 2007, dan saya ada ijazah paket C (yang sesuai prosedur). Saya bersedia jadi ketua (panglima) paket C di seluruh Gorontalo,” tandas mantan Walikota Gorontalo ini.
Penulis Thoger