Kontras.id, (Gorontalo) – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), melaporkan Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Fakultas Kesehatan ke Polda Gorontalo terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp. 630 Juta.
Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko mengatakan, pelaporan dugaan penggelapan uang milik kampus dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2022.
“Yang melaporkan Wakil Rektor II, Salahudin Pakaya, mewakili kampus. Inisial terlapor WS. Jumlah uang yang diduga digelapkan terlapor kurang lebih 630 juta,” kata Nur kepada wartawan.
Nur mengatakan, sampai dengan saat ini penyelidikan sementara berlangsung dan tim audit kampus pun sementara melakukan pendalaman.
“Hari Sabtu (kemarin), pemeriksaan Dekan Fakultas. Dia (dekan) menjelaskan terkait beberapa program studi yang bermasalah,” tandas Nur.
Awak media ini telah menghubungi terlapor WS. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar.
Penulis Khalid Moomin