Kontras.id (POHUWATO) – Sebanyak 22 galon berisi BBM jenis Solar diamankan petugas polisi Polres Pohuwato. Mirisnya, bahan bakar bersubsidi ini diselundupkan lewat jasa pengiriman barang Indah Logistik Cargo.
Informasi yang dihimpun awak media ini, Solar tersebut berasal dari wilayah Makassar dan Sulawesi Tengah dan akan dikirim ke lokasi tambang yang ada di Pohuwato. Diduga kuat solar-solar ini digunakan untuk sejumlah alat berat yang beraktifitas di wilayah tambang Pohuwato.
Namun upaya penyelundupan ini berhasil diendus polisi yang di saat bersamaan sedang melakukan operasi di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Dimana saat itu solar-solar ini sementara dipindahkan dari mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9013 CXT, ke dalam mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 8690 RV. Mengetahui hal ini polisi pun segera melakukan penyitaan terhadap dua mobil tersebut serta 22 galon solar.
Polisi juga kemudian menahan pelaku inisial T alias Tata, warga asal Jawa, namun berdomisili di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, ia adalah karyawan Indah logistik Cargo.
KBO Reskrim Pohuwato, Ipda Yoftan Robert Frans saat dikonformasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses menangani kasus penyelundupan solar ini.
“Pelaku tidak punya langganan tertentu, kalau ada yang mau beli dia jual, di jual ke orang tambang yang mau beli, seperti itu pengakuannya,” ujarnya.
KBO menambahkan bahwa pelaku dijerat pidana UU no 22 thn 2001 pasal 53 huruf b dan c dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 40 milliar.
Sementara itu, pihak Indah Logistik Cargo, Reflin Jingo, saat dikonfirmasi enggan memberi komentar untuk pemberitaan.
“Jadi mohon untuk tidak diberitakan di media pak untuk mengenai permasalahan ini,” pintanya.