Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Kurun Waktu 2 minggu, Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus 3C

×

Kurun Waktu 2 minggu, Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus 3C

Sebarkan artikel ini
Polres Lhokseumawe
Foto: Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto S.I.K., saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pers, Rabu (20/07/2021),(foto: Humas Polres Lhokseumawe).

Kontras.id, (Aceh) – Kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan kasus ini, personel juga meringkus belasan tersangka dan penadah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Rabu 20/07/2022 mengatakan, pengungkapan kasus 3C dan penggelapan Ranmor tersebut berdasarkan dari 11 laporan masyarakat kepada Kepolisian.

Adapu tersangka yang berhasil diamankan yaitu, SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31),AZM (19), AM (19) dan Z (32) warga Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Sedangkan KH (40) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Sementara para penadah antara lain, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).

Selain menangkap para tersangka dan penadah, Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 handphone (hp) android.

“Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dinihari. Sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak – anak dan pengendara sendirian. Aksi ini dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan. Selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur,” ungkap Henki.

Henki menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika berpergian di malam hari agar tidak sendirian. Bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Kemudian, saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari, dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan desa,” pinta Henki.

Penulis: Ahmad Mirzda
Share:  
Example 120x600