Kontras.id, (Gorontalo) – Geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, ratusan masa aksi dari warga Desa Bongohuwala, Kecamatan Bongumeme, Kabupaten Gorontalo membuka rekaman dugaan oknum jaksa di Kabupaten Gorontalo meminta uang dari beberapa saksi perkara korupsi dana desa Bongohulwa, Rabu 29/06/2022.
Didepan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati), masa aksi memutar sembilan rekaman permintaan uang oleh oknum jaksa kepada para saksi atas terdakwa Ismail N. Djafar untuk diperdengarkan kepada Kepala Kejati Gorontalo.
Koordinator masa aksi Mohammad Yusuf kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan inisial Alex meminta partisipasi berupa uang kepada pada empat tokoh terkait kasus yang melibatkan eks Kepala Desa Bongohulawa.
“Jadi kami punya sembilan rekaman, dimana JPU meminta partisipasi pada empat tokoh. Alasan meminta partisipasi tersebut untuk kesaksian mereka yang akan diatur oleh JPU,” ungkap Mohammad.
Mohammad menyampaikan, untuk jumlah uang yang diminta oleh JPU tersebut senilai Rp 25 juta perorang.
“Kata jaksa itu, nanti mereka kasih uang Rp. 25 juta kesaksian kalian seperti ini, supaya kalian tidak akan terlibat pada kasus ini. Dan kalo ini tidak dibayar, maka mereka akan berpotensi menjadi tersangka,” tutur Mohammad.
Masa Aksi yang diterima oleh Mohammad Kasat selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo mengatakan, pihak kejaksaan telah melakukan tindakan pada JPU yang bersangkutan.
“Jadi kami telah menonaktifkan Jaksa Penuntut Umum tersebut,” singkat Kasat.
Penulis : Khalid Moomin