Kontras.id, (Gorontalo) – Keberatan dipindahtugaskan oleh Bupati Gorontalo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, Antonius Johanes mengadu ke Komisi l DPRD di wilayah itu.
Antonius menjelaskan, alasan dirinya mengadu di DPRD karena pemindahannya dari Fungsional Mediator di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) menjadi Staf Pelaksana di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dinilai tidak sesuai undang-undang ASN.
“Saya mengadu di sini (DPRD _red) karena saya menilai pemindahan saya dari fungsional ke Staf di Kesbangpol dilakukan semena-mena. Masa alasan pemindahannya karena saya sudah tidak layak lagi sebagai fungsional. Bagaimana saya sudah tidak layak, saya masih sehat-sehat. Tidak ada hasil pemeriksaan medis bahwa saya sudah tidak layak,” ucap Antonius kepada awak media saat mengadu di Komisi I beberapa hari yang lalu.
“Yang kedua, alasan mereka bahwa SK legitimasi saya dari kementerian sudah tidak berlaku lagi. Nah dasar tidak berlaku lagi itu yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, dasarnya apa? Sebab yang menyatakan tidak berlaku itu Menteri, bukan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” kata Antonius.
Antonius menjelaskan, awal mula pemindahan dirinya terjadi saat dokumen dugaan kasusnya di tahun 2021 silam diserahkan oleh Kepala Dinas Nakertrans yang baru, Safwan Bano ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Padahal menurut dia, kasus tersebut hanyalah fitnah dan telah diselesaikan oleh Kadis sebelumnya, Titianto Pauweni.
“Saya dipindahkan hanya dasar fitnah beberapa serikat pekerja yang tidak senang dengan saya, dan itu diikuti oleh Bupati. Kejadian fitnah ini terjadi di 2021, tapi setelah saya jelaskan kepada Kadis lama (Titianto Pauweni) sudah selesai. Tapi oleh Kadis baru (Safwan Bano) berkas itu diserahkan ke BKD untuk ditindaklanjuti. Saya sudah jelaskan ke BKD bahwa itu hanya fitnah dan sudah selesai saat Kadis lama,” ucap Antonius.
“Saya minta DPRD mengusut kasus ini. Ada dugaan tidak beres dalam pemindahan saya, dan ini harus usut tuntas,” tambah Antonius.
Ketua Komisi I, Syarifudin Bano menyampaikan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kita akan undang instansi terkait dalam waktu dekat untuk membahas aduan ini,” tandas Syarifuddin.
Penulis : Thoger