Kontras.id, (Aceh) – Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya S.I.K., M.S.M., mengatakan, seorang tersangka berinisial RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang berhasil diamankan.
Zeska mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, Jumat 27/05/2022. Kemudian tim tmendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe, melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka,” ungkap Zeska, Sabtu 28/05/2022.
Selanjutnya kata Zeska, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Zeska menambahkan, barang bukti (Babuk) yang berhasil disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum BBM jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi 240 liter solar, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.
“Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandas Zeska.
Penulis : Ahmad Mirzda