Example floating
Example floating
DaerahPemerintahanPeristiwa

Hasil Lab DKPPP Beredar, Diduga Berimbas Sepinya Pengunjung KFC Lhokseumawe

×

Hasil Lab DKPPP Beredar, Diduga Berimbas Sepinya Pengunjung KFC Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
KFC Lhokseumawe
Foto : Suasana ruangan KFC Lhokseumawe, Jumat (12/05/2022),(foto Ahmad Mirzda).

Kontras.id, (Aceh) – Beredarnya hasil uji lab Dinas  Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) diduga jadi imbas sepinya KFC Kota Lhokseumawe.

Pantauan media ini Jum’at 13/5/2022, restoran KFC Kota Lhokseumawe mulai sepi pengunjung. Hal itu diduga tak terlepas dari beredarnya hasil lab yang menyebutkan bahwa daging ayam dari produk perusahaan ternama itu tidak layak konsumsi. Padahal sebelumnya restoran cepat saji itu ramai dikunjungi, namun kini malah sepi.

Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe, Ir Mehrabsyah M.M.,  dalam keteranganya mengatakan, surat tersebut sebenarnya hanya ditujukan kepada pihak restoran KFC Lhokseumawe, bukan untuk publik.

Pihaknya mengaku kecolongan, karena surat hasil Lab itu tersebar di media sosial (Medsos) hingga muncul berbagai asumsi dari masyarakat.

Ia juga mempertegas kembali, hasil pemeriksaan dan uji laboratorium oleh  Balai Veteriner Medan bahwa bakteri yang berbahaya tersebut hanya berasal dari air cucian daging.”Sedangkan untuk daging ayamnya  aman untuk dikonsumsi”ucap Mehrabsyah, Jumat (12/05/2022).

Berikut isi surat DKPPP Lhokseumawe per tanggal 10 Mei 2022 yang beredar di berbagai media sosial. 

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium oleh Balai Veteriner Medan pada sampel daging ayam usaha restaurant cepat saji KFC Lhokseumawe ditemukan beberapa jenis bakteri seperti e.coli,sp. salmonella, sp dan staphylococcus, sp yang dapat menyebabkan penyakit berbahaya antara lain : sakit kepala, mual, muntah diare dan typus. (Hasil uji laboratorium terlampir). Sehingga Tim Ahli Kesehatan dan Laboratorium Balai Veteriner Medan berkesimpulan bahwa daging ayam yang tercemar bakteri tersebut tidak layak dikonsumsi.

2. Berkenaan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan bahwa diharapkan kepada saudara untuk memperbaiki sanitasi dan higienitas sarana dan prasarana pada restaurant cepat saji sesuai dengan prosedur dan tata kelola yang berlaku.

Hingga berita ini masuk kemeja redaksi, pewarta masih menunggu keterangan resmi dari pihak KFC Kota Lhokseumawe.

Penulis : Ahmad Mirzda
Share:  
Example 120x600