Kontras.id (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, di demo pasca hari proses pelantikan penjabat Gubernur Gorontalo, Kamis 12/05/2022.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh Koalisi Pemuda, Rakyat dan Mahasiswa Peduli Hukum Dan Penggiat Anti Korupsi Provinsi Gorontalo.
Ada tiga hal yang menjadi tuntutan dan harus segera diselesaikan oleh Kejati Gorontalo terkait persoalan kasus dugaan pencucian uang, proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Boludawa Bulontala.
Selain mendesak menuntaskan berbagai kasus korupsi yang masih mandek di Kejati Gorontalo, demonstran juga meminta kepada Kepala Kejati Gorontalo agar segera mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Rusli Habibie.
“Mengingat karena sudah terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi (SPDP) dari kejaksaan Agung RI Tahun 2013, Maka dengan ini kami Meminta Kepala Kejaksaan tinggi Gorontalo untuk segera menahan saudara Rusli Habibie pada dugaan kasus Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Boludawa Bulontala tahun 2008 yang diduga merugikan keuangan negera,” beber Madia Tama S. Faliisi korlap demonstran.
“Pada pekerjaan tersebut, kapasitas Rusli Habibie Sebagai Direktur Perusahaan PT. Cahaya Mandiri Persada,” jelas Tama.
Diakhir orasinya, para demonstran berharap persoalan ini diperhatikan serius oleh pihak kejaksaan.
“Kami harap aspirasi kami segera di tindak lanjut dalam jangka waktu yang singkat-singkatnya. Jika penyataan dan tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami mendesak kepala kejaksaan tinggi gorontalo segera angkat kaki dari Gorontalo,” tegas Tama.
Terpisah Kasie Penkum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad yang menemui langsung para demonstran mengatakan, dari hasil tuntutan massa aksi diantaranya terkait keterlibatan Rusli Habibie selaku direktur perusahaan PT Cahaya Mandiri Persada dalam proses atau kasus proyek pembangunan jalan dan jembatan Buludawa Bulontala tahun 2008.
“jadi setelah kami cek arsip Kejati, ternyata tidak pernah ada perkara ini yang ditangani Kejati. Logikanya kan, kalau ada pasti akan terdata di kami. Tapi kalau diminta teman-teman, kami berusaha untuk mencari tahu sampai sejauh mana, apa sudah dihentikan atau masih berlanjut,” jelas Kasad.
Penulis : Khalid Moomin