Example floating
Example floating
DaerahHukum

Eks Jubir Bupati Gorontalo Berulah Lagi, Kali Ini Korbannya Polisi Berpangkat Aipda

×

Eks Jubir Bupati Gorontalo Berulah Lagi, Kali Ini Korbannya Polisi Berpangkat Aipda

Sebarkan artikel ini
Elvikman Landjoi
Foto : Elvikman Landjoi (kanan) selaku kuasa Direktur CV Injilly bersama Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo (kiri),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Lagi-lagi mantan juru bicara (Jubir) Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi kembali berulah. Kali ini korbannya adalah anggota Polisi yang bertugas di Polres Gorontalo, Aipda M. Nur Ardiansyah.

Nur Ardiansyah diduga menjadi korban pada proyek pekerjaan jalan lingkar Pone – STAIN, Desa Pone Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Kepada awak media Aipda M. Nur Ardiansyah menceritakan, awal mulanya dirinya ditemui oleh Elvikman selaku kuasa Direktur CV. Injilly yang bertanggung jawab atas proyek sebesar Rp 9,2 Miliar tersebut.

“Kronologisnya sesuai dengan Laporan Polisi (LP) yang saya buat. Di mana Elvikman selaku Kuasa Direktur CV. Injilly pemilik pekerjaan Jalan Pone – STAIN datang ke rumah untuk minta tolong,” ungkap Nur di halaman Gedung DPRD, Senin 25/4/2022 kemarin.

Awalnya pada bulan November 2021 Elvikman disampaikan datang menemui korban dengan niat meminta bantuan, karena kekurangan modal untuk membiayai pekerjaan proyek Jalan Pone – STAIN.

“Saat itu dia kurang modal, lalu meminta saya menyediakan beberapa paket material seperti semen dan pasir. Terjadi dengan interval waktu yang berbeda-beda, sejak bulan November sampai Desember 2021,” cerita Nur.

Nur kemudian merinci satu persatu jenis material dan juga harga barang yang di beli saat membantu Elvikman menyelesaikan pekerjaan dengan dana pribadinya yang ditotalkan menjadi Rp 172 juta lebih.

“Untuk semen 1.600 sak, per sak seharga Rp. 65 ribu, jadi totalnya Rp 117 juta. Lalu material pasir 10 ret dan batu pecah 10 ret dengan masing-masing harga Rp 8 juta, maka jumlahnya Rp 16 juta,” ujar Nur.

Tak berhenti sampai di situ, Elvikman pun disebut mengajukan pinjaman uang tunai sejumlah Rp 23 juta.

“Dia juga meminta tolong untuk pekerjaan saluran drainase kepada tukang saya. Panjang pekerjaan 150 meter dengan harga per meter Rp 110 ribu, maka jumlahnya Rp 16 juta,” jelas Nur.

“Jadi total kerugian saya yang belum dibayarkan sekitar Rp 172.500.000 sesuai LP yang sudah saya buat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Gorontalo,” sambung Nur.

Korban mengaku, telah berupaya maksimal untuk menghubungi Elvikman agar segera menyelesaikan pembayaran. Namun yang dia terima hanya sebatas janji tanpa penyelesaian yang jelas.

“Saya telfon, bahkan datang ke Elvikman, tapi hanya sebatas janji dan janji. Terakhir dia datang ke rumah saya mengajak konsultan dan para pekerjanya. Dia berjanji awal (April 2022) ini akan di bayar lunas. Hasilnya sampai saat ini belum ada,” keluh Nur.

Kendati telah melaporkan Elvikman di SPKT Polres Gorontalo, Nur masih berharap Elvikman masih memiliki itikad baik melunasi pembayaran material yang telah dibiayai dalam pekerjaan Jalan Pone – STAIN.

“Saya pun sudah meminta tolong kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi III untuk bisa memediasi masalah ini. Inikan baru delik aduan, boleh saya cabut kalau ada upaya atau itikad baik dari yang bersangkutan,” tandas Nur.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sladauri DJ. Kinga menyampaikan telah menerima aspirasi itu. Sladauri mengaku juga telah mengundang Elvikman bersama sejumlah kontraktor untuk hadir di DPRD.

“Saya sudah mengundang secara resmi dia (Elvikman), tapi kan tidak datang. Silahkan korban lanjutkan ke proses hukum,” tutup Sladauri.

Hingga berita terbit, awak media ini masih berupaya meminta keterangan dari Elvikman Landjoi.

Penulis : Tim
Share :  
Example 120x600