Kontras.id, (Sumsel) – Walikota Lubuklinggau, Drs H SN Prana Putra Sohe, MM membuka kegiatan street food ramadhan 1443 H bersama Indonesia Council For Small Business (ICSB) Cabang Lubuklinggau di Halaman Parkir Taman Kurma Masjid Agung As- Sallam, Jum’at 08/04/2022.
Hadir pada agenda pembukaan ini Wakil Walikota, H. Sulaiman Kohar, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Hidayat, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya , Sekda HA Rahman Sani, Kepala OPD, Ketua TP PKK, Hj Yetti Oktarina Prana, Ketua GOW, Hj Sri Haryati Sulaiman dan Ketua DWP Hj Rika Rahman.
Dalam sambutannya, Walikota Lubuklinggau menyampaikan, Pemerintah Kota Lubuklinggau mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bank Sumsel Babel atas supportnya terkait hal ini.
Pria yang akrab disapa Nanan ini mengatakan, semakin banyak kegiatan yang dilakukan akan menciptakan hal positif untuk perekonomian terutama kegiatan UMKM di Kota berslogan Sebiduk Semare tersebut.
“Ada banyak juga pasar beduk yang didirikan untuk para UMKM guna menunjang peningkatan perekonomian masyarakat. Pemkot Lubuklinggau melalui Pol PP selalu melakukan sosialisasi agar pedagang UMKM menaati prosedur cara berdagang dengan tidak berjualan di bahu jalan sehingga dapat menggangu tata kota,” ucap Nanan.
Sementara itu, Direktur ICSB area Kota Lubuklinggau, M.Aufar Kasyifillah Putra Prana menerangkan terdapat 45 UKM yang mendaftar guba mengikuti street food dibulan yang penuh berkah bagi umat muslim ini, dan adalagi tambahan segera bergabung sebanyak 15 UKM.
“Diadakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha secara sehat dan menumbuhkan industri makanan,” ucap Direktur ICSB area Kota Lubuklinggau, M.Aufar Kasyifillah Putra Prana.
Direktur Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau, Hidayat menuturkan di hari ketujuh ramadhan ini adalah di hari gelaran perdana street food. Untuk kegiatan sendiri berlangsung selama 15 hari dari 8-22 April 2022 yang diinisiasi oleh Direktur ICSB Lubuklinggau bersinergi dengan Bank Sumsel Babel dan disupport oleh Pemkot Lubuklinggau.
“UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan,” tutup Hidayat.
Penulis : Ali Akbar Saukani