Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD pada sidang paripurna internal DPRD, Senin 28/03/2022.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase menjelaskan, tiga Ranperda usul inisiatif DPRD yang ditetapkan adalah Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, Ranperda tentang badan usaha milik desa dan ranperda pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam di satuan pendidikan dasar.
“Rapat paripurna ini adalah pengambilan keputusan penetapan tiga ranperda yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun ini. Beberapa anggota mengusulkan agar ditetapkan menjadi usul prakarsa lembaga DPRD,” jelas Syam.
Syam berharap, tiga Ranperda yang ditetapkan tersebut akan diusulkan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama OPD.
“Semoga segera ditindaklanjuti ke pemerintah daerah dan akan dilakukan pembahasan selanjutnya, agar bisa segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah. Nantinya Perda ini akan menjadi landasan untuk pelaksanaan aturan kedepannya,” harap Syam.
Penulis : Thoger