Example floating
Example floating
DaerahHukum

Ketahuan Bawa Sabu, Tenaga Kontrak Pemprov Gorontalo Dibekuk Polisi

×

Ketahuan Bawa Sabu, Tenaga Kontrak Pemprov Gorontalo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Gorontalo
Foto : Kasat Narkoba, Iptu Arlan Budi Kusuma (kiri) bersama Kanit I Satresnarkoba Polres Gorontalo, Aipda N Surbakti (kanan) saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Gorontalo, Selasa 22/03/2022,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketahuan bawa narkoba jenis sabu, tenaga kontrak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dengan inisial FD (30) warga Jalan Kenangan Kelurahan Wumialo Kota Tengah, Kota Gorontalo dibekuk Satresnarkoba Polres Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Arlan Budi Kusuma melalui Kanit 1 Satresnarkoba, Aipda N Surbakti mengungkapkan, pelaku diamankan di simpang empat lampu merah perbatasan Kecamatan Limboto dan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. Tepatnya Kelurahan Hutuo dan Desa Pentadio, Kamis 17/03/2022 pukul 18.00 WITA.

“Status pelaku sebagai sopir mobil dinas di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. Jadi dia tenaga kontrak di dinas tersebut,” ungkap Surbakti pada konferensi pers di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Gorontalo, Selasa 22/03/2022.

Surbakti menjelaskan, pelaku menjemput barang haram tersebut dari salah satu tempat menggunakan mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi (Nopol) DM 8578 AD. Mobil tersebut merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo.

“Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa akan ada seseorang menggunakan mobil melintasi menara Pakaya Tower Limboto menuju Kota Gorontalo,” jelas Surbakti.

Gorontalo
Foto : Pelaku FD (30) bersama mobil milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo yang digunakan untuk menjemput sabu,(foto Istimewa).

Surbakti mengatakan, saat diamankan pelaku mengaku jika barang bukti tersebut tidak ada pada tubuhnya melainkan disimpan di dalam bagian pintu sebelah kanan. Karena melihat saat itu hujan deras di TKP, penggeledahan dilanjutkan di Polres Gorontalo.

“Jadi saat itu tersangka langsung dibawah ke kantor untuk dilakukan penggeledahan. Pelaku membuka pintu mobil tersebut menggunakan obeng. Setelah dibuka, ditemukan satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram,” kata Surbakti.

Subakti menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah sering menggunakan barang tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang ini sudah dipesan dari Palu (Sulawesi Tengah) sejak bulan November 2021untuk dipakai sendiri agar fit. Jadi kemungkinan barang baru dikirim pada bulan ini (Maret 2022),” kata Surbakti.

“Pelaku terancam Pasal 112, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. Pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Polsek Limboto guna pemeriksaan lanjutan,” tandas Surbakti.

Penulis: Thoger

Share :  
Example 120x600