Kontras.id, (Gorontalo) – Ketahuan bawa empat sachet sabu seberat 0,2 gram, seorang mahasiswa universitas ternama di Gorontalo Dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo.
Mahasiswa tersebut diketahui berinisial FSD alias Zia (30) warga Kelurahan Kayumera, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Gorontalo, IPDA Hanry Wuisan mengatakan, Zia diamankan di jalan simpang empat lampu merah RS MM Dunda Limboto, Minggu 13/03/2022.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 4 saset plastik berisi butiran kristal, dua kaca pyrex dan alat hisap yang disembunyikan pada pembungkus rokok,” ungkap Hanry saat konferensi pers, Rabu 16/03/2022.
Henry menyampaikan, menurut pengakuan pelaku barang terlarang tersebut didapatkan dari temannya asal Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah seharga Rp 600 ribu.
“Rencananya barang haram tersebut akan
digunakan tepat dihari ulang tahunnya
yang ke 30 pada Minggu (13/03). Kami masih menyelidiki, apakah barang itu akan dikonsumsi sendiri atau bersama teman-temannya,” jelas Henry.
Henry mengungkapkan, pihaknya sempat mengeluarkan tembakan ke udara karena saat akan mengamankan pelaku mencoba melarikan diri.
“Saat sudah diamankan, pelaku mencoba melarikan diri. Dengan langkah sigap, anggota kami mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Alhasil pelaku langsung berhenti,” ungkap Hendry.
Sementara ditempat yang sama Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba, Aipda N Surbakti menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Terduga diduga kuat merupakan pemakai. Yang bersangkutan terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” tandas Surbakti.
Penulis : Thoger