Kontras.id, (Gorontalo) – Diduga lakukan kasus penipuan hingga ratusan juta, eks juru bicara (Jubir) Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi dilaporkan ke Polisi.
Informasi yang dihimpun Kontras.id, Elvikman Landjoi dilaporkan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo, pada hari Selasa (1/3/2022) sore. Diketahui pelapor bernama Azis Botutihe, warga Desa Iloheluma, Kecamatan Boliyohuto.
Elvikman dilaporkan atas dugaan penipuan pengadaan material Lapis Pondasi Bawah (LPB) pada pekerjaan proyek peningkatan jalan
Pone-STAIN cs Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Saat dikonfirmasi via telepon, Azis Botutihe membenarkan laporan tersebut. Kata Azis, dilaporkannya Elvikman ke Polisi karena dirinya merasa ditipu dengan cek kosong.
“Benar saya melapor. Dia (Elvikman) memberi saya cek kosong. Cek yang tidak ada uang. Karena saya merasa di tipu, maka saya lapor,” ungkap Azis, Kamis 03/03/2022.
Namun saat ditanya kronologi terkait cek kosong tersebut, Azis enggan memberi penjelasan secara rinci. Azis hanya mengatakan, dugaan penipuan yang dialaminya berhubungan dengan pekerjaan proyek peningkatan jalan Pone-STAIN cs yang saat ini dikerjakan oleh Elvikman.
“Kalau ingin cari tahu lebih jelas ke Polres aja, pak. Mereka bisa kasih penjelasan lebih detail. (Penipuan) Rp300 Juta,” tandas Azis.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir S.Tr.K, mengaku belum menerima disposisi perihal laporan tersebut.
“Kemungkinan laporan masih di SPKT, kalau laporannya sudah masuk di Satreskrim akan segera kami proses,” tutur Iptu Agung.
Diketahui, Elvikman Landjoi menjadi kuasa Direktur CV. Injilly pada pekerjaan peningkatan jalan Pone-STAIN cs dengan anggaran sebesar Rp9.289.922.970,38 atau Rp 9,2 Miliar.
Hingga berita terbit, media ini masih berusaha meminta tanggapan dari terlapor Elvikman Landjoi.
Penulis : Thoger