Kontras.id, (Gorontalo) – Pemeriksaan progres sejumlah pekerjaan proyek jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Gorontalo oleh Tim Pengaman Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bersama Tim Ahli Fakultas Tehnik Universitas Gorontalo (UG) meninggalkan tanda tanya.
Pasalnya, tiga dari 10 proyek yang sudah masuk daftar pemeriksaan ternyata tidak diperiksa oleh Tim PPS Kejati Gorontalo. Sementara pantauan Kontras.id, tiga proyek yang terkesan dilewati itu tidak mencapai progres per triwulan sesuai isi kesepakatan dalam kontrak kerjasama.
Ketiga proyek itu diantaranya peningkatan jalan raja Wadipalapa-Bulila dengan anggaran sebanyak Rp 16,9 Miliar milik PT. Bima Panca Karya, peningkatan jalan SP. 3 Tuladenggi – SP. Tenggela Batas Kota dengan nilai kontrak sebesar Rp 17,1 Miliar milik PT. Farel Anugrah Mandiri dan pekerjaan peningkatan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga milik CV. Kifaz Pratama Jaya dengan anggaran sebesar Rp 9,3 Miliar.
Baca Juga : Kejati Gorontalo Periksa Proyek Eks Jubir Bupati Gorontalo
Ketua Tim Ahli Independen Universitas Gorontalo, Muhamad Ramdan Oli’i menyampaikan, pemeriksaan oleh tim akademis dan kejaksaan lebih dikhususkan pada pekerjaan proyek yang minim progres atau tidak mencapai target.
“Tapi tergantung kejaksaan (pemeriksaan) diarahkan kemana. Kami turun berdasarkan permintaan mereka. Iya, ada beberapa proyek yang tidak diperiksa. Lepas dari situ kami pindah ke Pohuwato, di sana ada 23 paket pekerjaan yang diperiksa,” kata Ramdan.
Usut punya usut, bukan hanya proyek peningkatan jalan raja Wadipalapa-Bulila, peningkatan jalan SP. 3 Tuladenggi – SP. Tenggela Batas Kota dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga yang tidak diperiksa oleh Tim PPS Kejati Gorontalo. Ternyata, pekerjaan peningkatan jalan Malahu – Tapaluluo dengan anggaran Rp 10,3 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Rantepao Mitra Perkasa juga turut tidak diperiksa.
Baca Juga : Kurang Progres, Tiga Mega Proyek Multiyears di Kabgor Terancam Putus Kontrak
Ramdan mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh Tim Ahli Independen UG, bahwa progres pekerjaan jalan yang dibiayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut rata-rata mengalami keterlambatan progres pekerjaan per akhir bulan Januari 2022.
“Nah (pekerjaan) ini memang agak rawan. Untuk proyek Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga saja progres pekerjaan baru mencapai 5 persen,” ucap Ramdan.
Terpisah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Ansor Napu, yang juga turut mendampingi Tim PPS Kejati Gorontalo dan Tim Ahli Fakultas Tekhnik UG tidak berkomentar perihal tidak diperiksanya sejumlah proyek.
“Saya tidak berhak menjawab itu, kami kan hanya mendampingi,” turur Ansor.
Namun Ansor mengatakan, saat ini ketiga proyek itu sudah melalui tahapan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan.
“Sudah masuk rapat pembuktian keterlambatan, ketiga proyek itu harus mencapai progres pekerjaan 18 persen. Khusus proyek Jalan Raja Wadipalapa – Bulila baru mencapai 10 persen pekerjaan, sementara uang muka telah cair 15 persen,” jelas Ansor.
Hingga berita ini terbit, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari Tim PPS Kejakasaan Tinggi Gorontalo.
Penulis : Thoger