Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase meminta, penentuan zonasi rujukan rumah sakit bagi masyarakat yang diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ditinjau kembali.
Pasalnya kata Syam, saat ini yang terjadi disejumlah Puskesmas di Kabupaten Gorontalo setiap masyarakat yang ingin berobat selalu dirujuk ke rumah sakit lain dan bukan RS MM Dunda Limboto.
“Contoh, untuk masyarakat di Kecamatan Batudaa cs dirujuk ke RS Otanaha dan RS Ainun. Padahal, RS MM Dunda Limboto juga merupakan rumah sakit yang berada di Provinsi Gorontalo. Dan masyarakat yang dirujuk merupakan warga Kabupaten Gorontalo,” ungkap Syam saat rapat kerja antara Komisi lll dengan rumpun kesehatan dan BPJS Kesehatan, Selasa 15/02/2022.
“Saya ingin jangan membatasi rakyat kita, biarkan mereka memilih rumah sakit mana. Jika keinginannya ke Dunda, yah rujukannya ke RS Dunda,” sambung Syam.
Menurut Syam, dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih rumah sakit rujukan, maka peluang bagi rumah sakit makin terbuka.
“Biarkan ada kebebasan masyarakat memilih, biar terlihat juga persaingan yang sehat antar rumah sakit. Artinya kalau rakyat tidak suka ke RS Dunda maka jangan salahkan masyarakat, begitu juga sebaliknya,” tanda Syam.
Penulis : Thoger