Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano menegaskan, pemberhentian dan pengaktifan kembali Husain Ui sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) sudah sesuai aturan kepegawaian.
“Pemberhentian dan Pengaktifan kembali Husain Ui sebagai Kadinsos sudah sesuai aturan kepegawaian,” tegas Safwan, Kamis 13/01/2022.
Safwan mejelaskan, pemberhentian Husain Ui sebagai Kadinsos oleh Bupati Gorontalo sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian ASN dalam aturan meliputi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pemberhentian sementara, dan pemberhentian dengan hormat.
“Karena pak Husain diduga melakukan pelanggaran, maka bupati memberhentikan beliau agar fokus mengikuti pemeriksaan (BKD-Diklat). Untuk mengisi kekosongan pak bupati menunjuk Asisten II sebagai PLH (pelaksana harian) Kepala Dinas. Itu artinya bahwa Kadinsos (Husain Ui) tidak diberhentikan total, tapi diberhentikan sementara,” jelas Safwan.
“Kenapa Plh tidak diambil dari dalam (Dinsos), karena dalam rangka pemeriksaan maka seluruh yang ada di dinas tersebut akan diperiksa. Mulai dari Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) bahkan staf pun dimintai keterangan agar tidak salah dalam penghimpunan data maupun menganalisanya,” sambung Safwan.
Safwan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan BKD-Diklat menemukan beberapa poin dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Kadinsos Husain Ui. Diantaranya, kinerjanya buruk, kurang komunikatif dan kerjasama dengan para mitra atau pegawai dibawahnya kurang.
“Setelah kami periksa ternyata seluruh Kabid di dinas tersebut tidak ada yang akur dan saling lempar tanggung. Kedua hubungan dengan para mitra, TKSK, PKH tidak ada yang jalan sehingga menyebabkan data BPNT, penerima PKH tidak valid sehingga menimbulkan pelambatan pelayanan,” ungkap Safwan.
.
“Tidak elok pak Husain mengatakan bahwa dia hanya diistirahatkan, tidak benar itu. Beliau ada kesalahan menajemen, tapi kesalahan itu belum mengarah pada pelanggaran berat sehingga dia dibina. Harapan bupati, setelah ia menyadari kesalahannya, dikembalikan untuk menata kembali dinas sosial. Tidak lama lagi juga akan ada rotasi,” tandas Safwan.
Penulis : Thoger