Example floating
Example floating
DaerahHukum

Coba Lawan Polisi, Otak Pencurian Pupuk di Kabgor Dihadiahi Timah Panas

×

Coba Lawan Polisi, Otak Pencurian Pupuk di Kabgor Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Gorontalo
Foto : Kanit 1 Reskrim Polres Gorontalo bersama Anggota saat membawa tersangka UD alias Usu (46) dan rekannya RR alias Aldi ke ruang tahanan usai konferensi pers, di depan Reskrim Polres Gorontalo, Selasa (11/01/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat diamankan, UD alias Usu (46) warga Desa Ilotidea Kecamatan Tilango selaku otak dari pencurian obat-obatan tanaman pertanian di toko PT Agriaku Digital Indonesia cabang Telaga Kabupaten Gorontalo dihadiahi timah panas oleh Tim Pandawa Polres Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir menjelaskan, tersangka Usu diamankan saat sedang tidur pulas di kos-kosan di Kecamatan Telaga, Rabu (05/01/2022) dini hari. Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak melawan, namun disaat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri hingga mencoba merampas senjata api milik petugas.

“Ketika diamankan pelaku sedang tidur, jadi dia tidak melakukan perlawanan. Namun disaat pengembangan, pelaku berusaha lari dan ingin merebut senjata petugas. Karena anggota sigap, pelaku tidak mampu merebut senjata tersebut,” jelas Agung saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Gorontalo, Selasa 11/01/2022.

“Sudah diberi tembakan peringatan, yang bersangkutan tetap lari. Sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas dikedua betisnya,” sambung Agung.

Agung mengungkapkan, selain Usu polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya,  yakni RR (25) alias Aldi warga Kelurahan Siyendeng Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo dan satu tersangka diserahkan ke Polres Gorontalo Utara karena pelaku juga memiliki kasus yang sama sekaligus otak pencurian di Gorontalo Utara.

“Para tersangka ini melakukan pencurian berupa obat-obatan untuk hama dan herbisida, sebanyak 16 dus di toko PT Agriaku Digital Indonesia cabang Telaga pada Desember 2021. Sebenarnya ada tiga tersangka, karena satunya merupakan otak pencurian di Gorontalo Utara, maka yang bersangkutan kami serahkan ke Polres Gorontalo Utara,” ungkap Agung.

Agung mengatakan, tersangka Usu merupakan residivis. Yang bersangkutan sudah beberapa kali keluar masuk lembaga permasyarakatan dengan kasus yang sama, pencurian.

“Untuk pengembangan, kami masih melakukan koordinasi dengan polres-polres lain. Karena dia (Usu) diduga melakukan kasus sama juga di Kabupaten Boalemo,” kata Agung.

“Jumlah barang yang mereka curi di Toko PT. Agriaku Digital Indonesia kerugian kurang lebih mencapai 38 juta rupiah. Kedua tersangka terancam hukuman 9 Tahun penjara,” tandas Agung.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600