Kontras.id, (Gorontalo) – Pengaktifan kembali Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Husain Ui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano.
Menurut Syaripudin, keputusan pemerintah daerah mengaktifkan kembali pejabat yang telah gagal dalam mengemban tugas berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Nelson Pomalingo.
“Kan dasar bupati memecat Kadinsos waktu itu sudah jelas. Bahkan pemecatannya menjadi isu nasional, karena kinerjanya (Kadinsos) membuat Menteri Sosial marah dalam kunjungannya ke Gorontalo,” kata Syaripudin, Senin 10/01/2022.
Syarifudin menilai, pemberian kesempatan kedua oleh pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kehidupan birokrasi yang tidak sehat.
“Sederhananya begini, dalam memecat pejabat dalilnya tidak sembarangan dan jika sudah dipecat berarti tidak baik dalam mengemban tugas. Nah, ada apa sebenarnya dengan pemerintah. Ini akan menjadi contoh tidak baik bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain,” ucap Syaripudin.
Politisi Demokrat ini mengungkapkan, dalam rangka memperjelas pengangkatan kembali Kadinsos Husain Ui, dalam waktu dekat Komisi I akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami akan pertanyakan soal keputusan ini, besok Baperjakat dan BKD kita akan undang,” tandas Syaripudin.
Sementara Kadinsos Kabupaten Gorontalo Husain Ui membenarkan, jika dirinya telah diangkat kembali untuk menjabat sebagai kepala dinas sosial.
“Saya tetap kepala dinas. Saya kemarin hanya diistirahatkan, alhamdulillah sekarang sudah bisa kembali menjabat,” terang Husain via telepon.
Husain resmi menjabat kembali per tanggal 4 Januari 2022 sesuai surat perintah tugas dengan Nomor: 821.2/BK-DIKLAT/01/2022 pada tanggal 3 Januari yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb.
Penulis : Thoger