Kontras.id, (Gorontalo) – Dinilai mempersulit para investor berinvestasi di daerah, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase meminta Kepala Dinas (Kadis) Darwin Romy Sjahrain dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Muslichin Mahmud mundur dari jabatan mereka.
Hal ini ditegaskan Syam pada gelar rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan izin usaha industri PT. Tirta Anugrah di Desa Botumoputih, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo di ruang paripurna DPRD, Kamis 24/11/2021.
Syam mengatakan, apa yang disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU-PR bahwa tempat yang dijadikan lokasi pembangunan industri oleh PT. Tirta Anugrah yang bergerak di bidang minuman kemasan masuk perkebunan sangat keliru. Pasalnya, sesuai informasi lahan tersebut sejak lama bukan lahan perkebunan.
“Harusnya ada solusi yang dilahirkan. Kalau bapak jenuh, takut atau tidak mampu, mundur dari Kepala Bidang Tata Ruang. Agar para investor yang ingin berinvestasi di daerah ini tidak terhambat,” tegas Syam.
Syam menilai, Dinas PU-PR tidak memiliki kepekaan soal kebijakan program yang sering disosialisasikan Bupati Gorontalo agar memberikan ruang kepada para investor untuk masuk dan berinvestasi di daerah.
“Seolah-olah saya lihat, bapak lebih tinggi dari bupati. Kalau Kepala Dinas PU-PR juga tidak mampu, mundur saja pak. Kami hanya meminta agar kita memberi jalan keluar kepada investor, bukan meminta untuk menabrak aturan,” tegas Syam.
Menurut Syam, apabila para investor diberikan jalan keluar untuk membangun di daerah, maka angka pengangguran dan kemiskinan dengan sendirinya akan turun atau berkurang. Kata Syam, kehadiran investor dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gorontalo.
“Tapi kalau birokrasi kita seperti ini, jelas daerah ini tidak akan maju. Kami berharap, jangan terlalu kaku dengan aturan. Apa yang kami sampaikan ini agar menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait,” tegas Syam.
Sementara Kadis PU-PR, Darwin Romy Sjahrain menyampaikan, dokumen yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menentukan lahan adalah dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).
“Kami merujuk di RTRW, tentu harus berhati-hati dalam melihat posisi suatu lokasi. Untuk PT. Tirta Anugrah, statusnya masih sementara dikaji. Kalau memang ada hambatan dan sebagainya, akan dimediasi oleh DPRD. Solusi melalui konsultasi ke pihak Satgas Percepatan Investasi,” tandas Darwin.
Penulis : Thoger Editor : Anas Bau