Kontras.id, (Gorontalo) – Tetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022, DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar paripurna internal, Selasa 23/11/2021.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Jarwadi Mamu dalam laporannya menyampaikan, program pembentukan Perda disusun untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas yang selanjutnya ditetapkan dalam keputusan paripurna.
“Penyusunan Propemperda 2022 dilakukan dengan memperhatikan aturan dan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukan maupun penyesuaian produk hukum daerah,” jelas Jarwadi.
Jarwadi menagatakan, penyesuaian produk hukum daerah akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dijadikan dasar dalam penyusunannya. Diantaranya penetapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berdampak pada perubahan beberapa peraturan perundangan-undangan, sehingga hal ini perlu dilakukan penyelarasan dan penyesuaian regulasi di tingkat bawah
“Hal ini telah disampaikan melalui surat Mendagri (Mentri Dalam Negeri) yang memerintahkan pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan akslerasi tehadap penetapan propemperda dengan mengintegrasikan Perda yang terdampak,” kata Aleg Nasdem ini.
“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharapkan daerah untuk melakukan identifikasi terhadap Perda dan Perkada (Peraturan Kelapa Daerah) yang memiliki materi terdampak oleh UU Cipta Kerja,” jelas Jarwadi.
Ketua Fraksi Nasdem ini mengungkapkan, penetapan Propemperda khusus Perda yang terdampak UU Cipta Kerja merupakan prioritas nasional. Sebab berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan di daerah, baik menyangkut pengurusan perizinan berusaha, maupun retribusi persetujuan bangunan gedung yang nantinya berdampak pada pendapatan daerah.
“Berdasarkan surat Mendagri tersebut, maka dalam rangka penyusunan Propemperda Bapemperda telah melakukan rapat koordinasi dengan Bagian Hukum untuk dimasukan dalam Propemperda tahun 2022,” tandas Jarwadi.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau