Example floating
Example floating
Daerah

Terkait Kecelakaan Kerja Karyawannya, Ini Penjelasan PT. Tri Jaya Tangguh

×

Terkait Kecelakaan Kerja Karyawannya, Ini Penjelasan PT. Tri Jaya Tangguh

Sebarkan artikel ini
PT Tri Jaya Tangguh
Foto : HRD, Etty (kanan) dan Kuasa hukum PT Tri Jaya Tangguh, Sindu Abdul Aziz S.H., (kanan) bersama keluarga korban (tengah), saat berada di RSUD MM Dunda Limboto, Sabtu (20/11/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Human resource development (HRD) PT Tri Jaya Tangguh, Etty menegaskan, seluruh pengobatan Saiful Mayang buruh yang mengalami kecelakaan saat bekerja beberapa hari lalu akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Korban kecelakaan yang saat ini, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya,” tegas Etty saat ditemui di depan ruang ICU Rumah Sakit (RS) MM Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo, Sabtu 20/11/2021.

Baca Juga : Karyawan PT Tri Jaya Tangguh Alami Kecelakaan, DPRD Kabgor : Itu Kelalaian Perusahaan

Saat ditanya apa saja yang diterima oleh korban selain pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, Etty enggan berkomentar. Dia kembali menegaskan, bahwa dirinya hanya ingin bahas terkait kecelakaan yang menimpa korban Saiful Mayang saat bekerja.

“Saya hanya bahas yang konsepnya untuk kecelakaan kerja, karena kita bahas tentang yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja. Jadi saya hanya fokus bahas itu dulu. (Semua biaya _red) diitanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi biaya obat-obatan juga ditanggung,” ucap Etty.

Dia juga tidak ingin menjawab terkait masa depan korban apabila sembuh. Apakah dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut atau tidak? Etty mengatakan, untuk sementara pihaknya masih fokus pada pengobatan korban.

“Kita hanya fokus pada pengobatannya dulu. Hanya fokus itu dulu, kalau yang lain nanti kita pikirkan,” kata Etty.

Baca Juga : Karyawan Alami Kecelakaan Kerja, Polisi Bakal Panggil Pihak PT Tri Jaya Tangguh

Disinggung soal berapa banyak buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan yang mengalami kejadian serupa, Etty kembali mengelak bahwa ia hanya ingin bahas soal pengobatan korban ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya hanya ingin bahas ini aja. Maksud saya bahwa pengobatan karyawan kami ini yang sedang mengalami kecelakaan kerja ini saya hanya mau kasih tahu, bahwa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saya hanya ingin bahas satu poin ini aja,” tutur Etty.

“Tapi informasi (buruh yang mengalami kecelakaan) yang saya terima itu tidak ada, itu yang saya tahu,” sambung Etty.

Sementara ditanya soal rencana pemanggilan Sat Reskrim Polres Gorontalo, Etty mengaku belum bisa menjawab.

“Saya belum tahu. Saya belum bisa jawab,” tandas Etty.

Baca Juga : Lengan Tersangkut Mesin, Vidio Buruh PT. Tri Jaya Tangguh Viral

Ditempat yang sama Kuasa hukum PT. Tri Jaya Tangguh, Sindu Abdul Aziz mengungkapkan, bahwa Etty baru dua bulan sebagai HRD di perusahaan itu. Sehingga belum mengetahui banyak yang terjadi di perusahaan.

“Kalau ibu (Etty) baru dua bulan, baru pindah. Makanya soal dipertanyakan bahwa kecelakaan sebelumnya, ibu tidak tahu. Ketika HRD yang lama pindah, maka ibu yang ditempatkan disini,” terang Sindu.

“Jadi sekarang ibu ini masih sementara pembenahan di dalam sisi administrasinya. Jadi kalau ditanya soal masa lalu, ibu tidak tahu,” pungkas Sindu.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600