Kontras.id, (Gorontalo) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo siap dibahas di panitia khusus (Pansus).
Tiga Ranperda yang dimaksud antara lain, Ranperda Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Ranperda penggunaan jalam umum dan kusus untuk angkutan hasul pertambangan dan perkebunan serta Ranperdan pembentukan perlindungan pengelolaan dan pengembangan artefak budaya di Kabupaten Gorontalo.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut sudah melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan telah diparipunakan untuk ditindaklanjuti ketingkat pembahasan di Pansus.
“Untuk tindak lanjut pembahasan tiga Ranperda tersenut, kita telah membetuk Pansus pada Paripurna kemarin. Jadi dalam waktu dekat ini, ketiga Ranperda itu akan dibahas bersama pemerrintah daerah,” terang Syam, Kamis 11/11/2021.
Syam mengatakan, penyusunan tiga Ranperda usul prakarsa DPRD tersebut sudah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyusunan Ranperda sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pembentukan Pansus, telah melalui rapat pembicaraan tingkat pimpinan fraksi di DPRD Kabgor,” tandas Syam.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau